TEMPO.CO, Jakarta - Meski angka pertumbuhan kredit hingga Juli 2016 kembali menurun, kredit bermasalah perbankan diklaim terus mencatatkan perbaikan.
Seperti diketahui, data uang beredar yang dipublikasikan Bank Indonesia menunjukkan, kredit yang disalurkan oleh perbankan pada Juli 2016 sebesar Rp4.168,4 triliun atau tumbuh 7,7% secara year on year (y-o-y), lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 8,2% y-o-y. Permintaan kredit mengalami perlambatan setelah sebelumnya mengalami akselerasi menjelang Idul Fitri.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, menurunnya penyaluran kredit secara kuantitas per Juli 2016 karena perbankan melakukan konsolidasi dalam menghadapi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL). Dengan demikian, bank-bank lebih selektif dalam menyalurkan kreditnya.
“Jadi secara kuantitas kredit memang turun, tetapi NPL membaik. Banyak bank melakukan konsolidasi, apa yang perlu dilakukan. Jadi sangat selektif dan sebagainya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6 September 2016).
Muliaman menambahkan, perbankan telah melewati posisi terendah dalam pencapaian kinerja tahun ini, yaitu pada Mei lalu. Saat itu, NPL perbankan secara industri mencapai Rp126,62 triliun atau 3,11% dari total penyaluran kredit bank sebesar Rp4.070,45 triliun. Adapun pertumbuhan kredit bank per Mei 2016 tersebut sebesar 8,3%.
Sementara itu, pada bulan sebelumnya, yaitu per April 2016, NPL perbankan mencapai Rp117,29 triliun atau 2,93% dari total penyaluran kredit bank sebesar Rp4.006,71 triliun. Adapun pertumbuhan kredit bank per bulan tersebut sebesar 7,95%.
Kemudian, per Juni 2016, NPL bank tercatat sebesar Rp127,16 triliun atau 3,05% dari total penyaluran kredit bank sebesar Rp4.168,31 triliun. “Posisi Mei itu di bawah, kemudian kalau kami lihat, Juni-Agustus kredit mulai baik, NPL juga membaik,” kata Muliaman.
Ke depan, lanjut Muliaman, NPL perbankan diyakini bakal semakin baik. Dia pun menilai bank-bank sudah memiliki pencadangan yang cukup memadai untuk menghadapi NPL, sehingga tidak ada keharusan bagi bank untuk membentuk special unit kembali.