TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menetapkan hasil penjualan dan penjatahan Sukuk Tabungan Seri ST-001 sebesar Rp 2,58 triliun. Salah satu jenis sukuk ritel yang ditujukan bagi investor individu tersebut ditawarkan pada 22 Agustus hingga 2 September 2016.
"Hasil penjualan ini melebihi target indikatif kami, yakni sebesar Rp 2 triliun. Kami sangat senang dengan hasil ini. Ke depan, kami akan evaluasi bagaimana cara meng-improve ini sehingga tahun depan seri-seri ritel kami akan lebih efisien," ujar Robert dalam konferensi persnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 5 September 2016.
Menurut Robert, penerbitan Sukuk Tabungan Seri ST -001 ini berhasil menjangkau 11.338 investor individu. Belasan ribu investor individu tersebut, kata Robert, berasal dari 32 provinsi. "Jumlah investor terbanyak berada pada kisaran Rp 2-50 juta, yaitu 47 persen. Hal itu menandakan Sukuk Tabungan mampu menjangkau investor individu kecil," tuturnya.
Pada 22 Agustus lalu, Kementerian Keuangan meluncurkan sukuk tabungan dengan seri ST-001 yang berdasarkan prinsip syariah. Imbalan sukuk tabungan ini bersifat tetap, yakni sebesar 6,9 persen per tahun yang dibayar pada tanggal 7 setiap bulannya. Namun, sukuk tabungan ini tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, sukuk tabungan yang diterbitkan dengan akad wakalah ini sangat terjangkau oleh masyarakat. Jumlah minimum pembelian sukuk tabungan ini adalah Rp 2 juta. Adapun jumlah maksimum pembelian sukuk tabungan tersebut mencapai Rp 5 miliar.
Menurut Robert, Sukuk Tabungan Seri ST-001 tersebut akan diterbitkan pada 7 September mendatang. Sukuk ini akan jatuh tempo pada 7 September 2018. Sukuk Tabungan tersebut memiliki fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo, yakni pada 7 September 2017. Adapun nilai maksimal pencairan adalah 50 persen dari kepemilikan investor per agen penjual.
ANGELINA ANJAR SAWITRI