TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis, 1 September 2016. Salah satunya adalah Anwar Usman, hakim yang memimpin majelis untuk uji materi Undang-Undang Tax Amnesty.
Seusai pertemuan, Anwar menegaskan, kehadirannya tidak berkaitan dengan uji materi tersebut. "Oh, enggak soal uji materi UU Tax Amnesty. Itu kan nanti disidang. Saya ke sini menyampaikan hasil Kongres Mahkamah Konstitusi di Bali," ujar Anwar saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis ini.
Baca: Wapres Persilakan Masyarakat Uji Materi UU Pengampunan Pajak
Menurut Anwar, sejauh ini, uji materi UU Tax Amnesty baru mencapai sidang pendahuluan. Persidangan itu, tutur dia, dihadiri serikat buruh selaku penggugat. Majelis pun sudah menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki dari gugatan uji materi penggugat.
"Mungkin segitu dulu yang bisa saya sampaikan soal uji materi UU Tax Amnesty," ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Ikut hadir ke Istana Kepresidenan, ia mengatakan perkara uji materi UU Tax Amnesty tidak dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan hari ini.
Baca: Sofjan Wanandi: Target Amnesti Pajak 70% Tercapai September
Lagi pula, ujar dia, sudah ditentukan oleh konstitusi bahwa uji materi adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi sepenuhnya. Dengan begitu, tidak perlu dibahas bersama demi mencegah intervensi dari pihak lain. "Independensi, parsialitas kita harus dijaga. MK begini, MA begini, presiden begini, itu semua sudah diatur konstitusi," tuturnya.
ISTMAN M.P.
Baca Juga:
Korupsi Nur Alam, KPK Periksa Bos PT Billy Indonesia
Heboh Prostitusi Anak Layani Gay, Siapa Saja Pelanggannya?