TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan telah menemukan angka untuk harga acuan beras di tingkat konsumen yakni senilai Rp9.500 per kilogram.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan harga tersebut ditetapkan untuk beras kualitas medium. “Tapi ini masih menunggu persetujuan Kemenko ,” jelas Oke di Jakarta, Rabu (31 Agustus 2016).
Sementara, Oke melanjutkan, harga acuan beras di tingkat petani yakni senilai Rp7.300 per kilogram (kg). Hingga saat ini, Oke menyebut pihak Kemenko belum memberikan tanggapan atas harga acuan tersebut.
Nantinya, jika Kemenko menyatakan setuju, harga acuan ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Adapun, selain beras, akan ada enam komoditas lain yang diatur yakni kedelai, jagung, gula, cabai, bawang merah, dan daging.
Oke merinci, akan ada dua tipe harga acuan untuk tiap komoditas. Keduanya yaitu harga acuan di tingkat petani dan di tingkat konsumen.
Setiap empat bulan sekali, tujuh komoditas tersebut akan dipantau fluktuasi harganya. Jika harga pembelian komoditas dari petani melebihi harga acuan di tingkat petani, maka pemerintah akan melakukan intervensi pasar. Aksi serupa juga akan digelar, jika harga jual ke masyarakat melebihi harga acuan di tingkat konsumen.
Beberapa harga acuan yang disampaikan Kementerian Perdagangan yakni harga acuan di tingkat petani untuk beras senilai Rp7.300 per kilogram (kg), bawang merah Rp15.000 per kg, dan jagung Rp3.150 per kg. Kemudian, harga acuan gula di tingkat konsumen yakni Rp12.500 per kg.
Sementara itu, bentuk intervensi pasar yang akan dilakukan yakni pembelian langsung tujuh bahan pokok tersebut dari petani oleh entitas yang ditunjuk dengan floor price (harga pembelian pemerintah/hpp). Kemudian, bahan pokok itu akan langsung di jual oleh entitas itu ke pasar tanpa perantara dengan ceiling price (harga eceran tertinggi/HET).
Untuk beras, jagung, dan kedelai, intervensi akan berada di bawah wewenang Bulog. Sementara, wewenang intervensi empat komoditas lainnya dibuka untuk kalangan badan usaha milik daerah (BUMD) dan swasta yang ditunjuk pemerintah.