TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengawasi 248 jenis produk sepanjang Januari-Agustus 2016. Hasilnya, lebih banyak produk beredar yang tak sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menyatakan hanya 32,7 persen dari total produk yang diawasi telah sesuai ketentuan peredaran. Rinciannya, 47 produk yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), 17 produk sesuai ketentuan label bahasa Indonesia, dan 17 produk sesuai petunjuk penggunaan dan kartu garansi. "Produk-produk itu terdiri atas 30 produk dalam negeri dan 51 produk impor," kata Syahrul di kantornya, Rabu, 31 Agustus 2016.
Produk yang diduga tidak sesuai ketentuan mencapai 139. “Sebesar 67,3 persen dari 248 produk tak memenuhi ketentuan,” ujar Syahrul.
Produk-produk tersebut terdiri atas 73 yang tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam bahasa Indonesia, dan 44 produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan dan kartu garansi. Produk-produk itu terdiri atas 29 produk dalam negeri dan 110 produk impor. Selain itu, ada 28 produk yang masih dalam proses pengujian di laboratorium, yakni 13 produk dalam negeri dan 15 produk impor
Kementerian Perdagangan telah menyita produk-produk yang tak sesuai ketentuan itu. “Terkait dengan produk yang tak sesuai ketentuan tersebut, kami telah beri teguran tertulis dan ada proses penegakan hukum,” tutur Syahrul. Penegakan hukum itu, ia melanjutkan, bentuknya adalah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan juga penyitaan produk.
Menurut Syahrul, pengenaan label SNI adalah wajib apabila suatu produk menjadi kebutuhan masyarakat umum dan berkaitan dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Terkait dengan hal ini, pelaku usaha harus membuktikannya dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).
Setiap produk yang sesuai SNI pun secara wajib harus dibubuhi tanda SNI, nomor register perusahaan (NRP) atau nomor pendaftaran barang (NPB), label berbahasa Indonesia, serta petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purnajual dalam bahasa Indonesia bila diperdagangkan.
BAGUS PRASETIYO