TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah kapal yang mengantongi izin daerah diperkirakan berkurang seiring dengan perubahan ukuran yang menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagian besar dilakukan kapal 20-30 gros ton (GT).
"Ini karena banyak kapal yang melakukan mark down ukuran kapalnya naik menjadi lebih dari 30 GT yang izinnya diterbitkan pusat," kata Direktur Pengendalian dan Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Saifuddin dalam siaran pers, Selasa, 30 Agustus 2016.
Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka gerai perizinan di Pati, Jawa Tengah, setelah membuka gerai di 11 lokasi lain. Pati ditengarai sebagai lokasi yang nelayannya banyak menggunakan cantrang.
Sebelum Pati, Kementerian Kelautan sejak April telah membuka gerai di Kendari, Belawan, Bitung, Jakarta, Sibolga, Indramayu, Pemangkat, Manado, Pekalongan, Bali, dan Probolinggo.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan Kementerian Kelautan menargetkan pembukaan 31 gerai di seluruh Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan.
Selain mempermudah pelaku usaha kapal perikanan memperoleh izin kapal, langkah itu untuk mewujudkan perikanan yang bertanggung jawab, kelestarian sumber daya ikan, dan keberlangsungan usaha perikanan tangkap.
“Kami harap pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus izin kapal mereka. Sebagai tindak lanjut penataan ukuran kapal, kami memeriksa kesesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan,” ijar Zulficar.
Di 12 lokasi, sebanyak 296 surat izin usaha penangkapan (SIUP) dan 299 surat izin penangkapan ikan (SIPI) telah diterbitkan.
Adapun Saifuddin mengatakan pembukaan gerai di Pati merupakan gerai kedua di Jawa Tengah setelah Pekalongan. Sebanyak 83 SIUP, 71 SIPI, dan 52 Buku Kapal berhasil diterbitkan di Pati. Pada saat yang sama, cek fisik alat penangkap ikan (API) dilakukan terhadap 88 kapal perikanan.
Selain bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk memverifikasi NPWP pemilik kapal. “Hanya pemilik kapal yang taat pajak yang dapat diterbitkan izinnya,” ujar Saifuddin.