TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya merespons langsung kisruh kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Presiden Joko Widodo, kebijakan tax amnesty sejak awal tetap ditujukan untuk wajib pajak besar.
"Utamanya itu yang menaruh uang dalam jumlah besar di luar. Tetapi, memang bisa diikuti oleh yang lain, yang usaha menengah, usaha kecil," kata Presiden Jokowi seusai pembukaan Indonesia Fintech Festival dan Conference di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.
Jokowi mengatakan, selain lebih menyasar wajib pajak besar, tax amnesty juga tidak bersifat wajib. Sebaliknya, kata dia, mengikuti kebijakan tax amnesty hanyalah hak untuk setiap wajib pajak. "Untuk nelayan, pensiunan, saya rasa sudahlah, gak perlu ikut kebijakan tax amnesty. Tidak usah menggunakan haknya," katanya.
Jokowi berharap dengan penjelasan tersebut tidak ada lagi keributan soal kebijakan tax amnesty. "Kamu-kamu itu menanyakan hal yang menurut saya gak perlu diramaikan. Itu hak kok. Kalau itu wajib, nah, baru itu ramai. Lha, ini ndak kok," ujar Presiden Joko Widodo.
Secara terpisah, juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, memastikan tidak ada politisasi di balik kisruh kebijakan tax amnesty. Presiden Jokowi, kata dia, sudah mengambil langkah untuk mencegah pemahaman yang salah soal aturan tersebut.
"Presiden sudah perintahkan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak untuk meluruskan ketidaksamaan persepi ini. Selain itu, dikeluarkan juga peraturan dari Dirjen Pajak," kata Johan.
ISTMAN M.P.