Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Pajak Jawab Keresahan Soal Tax Amnesty

Editor

Erwin prima

image-gnews
Presiden Joko Widodo (kiri) diskusi dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, 29 Maret 2016. Tempo/Aditia Noviansyah
Presiden Joko Widodo (kiri) diskusi dengan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta, 29 Maret 2016. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai keresahan masyarakat menanggapi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akhirnya mendapat respons langsung dari Presiden Joko Widodo. Dalam penjelasannya, Jokowi mengatakan kebijakan tax amnesty sejak awal tetap ditujukan untuk wajib pajak besar.

"Utamanya itu yang menaruh uang dalam jumlah besar di luar. Tetapi, memang bisa diikuti oleh yang lain, yang usaha menengah, usaha kecil," kata Presiden Jokowi seusai pembukaan Indonesia Fintech Festival dan Conference di Serpong, Tangerang Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.

Selain lebih menyasar wajib pajak besar, tax amnesty juga tidak bersifat wajib. Sebaliknya, kata Presiden, mengikuti kebijakan tax amnesty hanyalah hak untuk setiap wajib pajak. "Untuk nelayan, pensiunan, saya rasa sudahlah, gak perlu ikut kebijakan tax amnesty. Tidak usah menggunakan haknya," katanya.

Baca:
Tax Amnesty Seret, Dirjen Pajak: Ada Tunggakan Pajak Rp 57 T 
Wajib Pajak Ditangani Khusus oleh Satgas Tax Amnesty   
Perhatian, Ini Wajib Pajak yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Secara terpisah, juru bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, Presiden Jokowi sudah mengambil langkah untuk mencegah pemahaman yang salah soal aturan tersebut. "Presiden sudah perintahkan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak untuk meluruskan ketidaksamaan persepi ini. Selain itu, dikeluarkan juga peraturan dari Dirjen Pajak," kata Johan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi lantas menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Peraturan ini akan mempertegas UU Tax Amnesty, terutama soal asas keadilan, karena ada keresahan-keresahan yang muncul," kata Ken dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.

Ken juga menjawab berbagai pertanyaan yang kerap ditanyakan masyarakat mengenai program tax amnesty. Begini penjelasan Ken:

Apakah masyarakat wajib pajak wajib ikut program tax amnesty?
Pada prinsipnya, setiap wajib pajak berhak mendapatkan tax amnesty. Artinya, program ini merupakan pilihan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkannya. Apabila wajib pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, wajib pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Siapa saja subyek pajak yang tidak perlu mengikuti tax amnesty?
Terdapat beberapa kelompok masyarakat atau wajib pajak yang tidak wajib ikut tax amnesty adalah:
a. masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar 54 juta per tahun atau setara 4,5 juta per bulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta. Yang termasuk kelompok ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani; pensiunan yang memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun; subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP; serta penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.
b. wajib pajak yang memilih membetulkan SPT.
c. wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT oleh salah satu anggota keluarga.
d. WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.
Sanksi Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang tentang Tax Amnesty, yaitu nilai harta tersebut diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak berlaku bagi masyarakat yang telah disebutkan di atas.

Baca#StopBayar Pajak Jadi Viral, Pramono:Tax Amnesty Tetap Jalan

Scroll Untuk Melanjutkan

Bagaimana cara pembetulan SPT?
Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan obyek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT, harta tersebut dapat dilaporkan dengan cara:

a. jika SPT telah disampaikan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT.
b. jika SPT belum disampaikan, wajib pajak dapat melaporkan harta tersebut dalam SPT.

Berapa nilai wajar harta selain kas atau setara kas?
Sesuai UU Tax Amnesty, nilai wajar harta selain kas atau setara kas yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sesuai dengan penilaian wajib pajak dan tidak akan dilakukan koreksi atau pengujian oleh Direktorat Jenderal Pajak. Misalnya, A melaporkan nilai rumah dengan harga pembelian, yakni Rp 500 juta. Padahal, harga pasar saat ini Rp 1-2 miliar. Tidak masalah dihitung Rp 500 juta. Tapi, jika nanti dijual Rp 2,5 miliar, A kan untung Rp 2 miliar. Itu nantinya akan terkena pajak tarif normal.

Bagaimana dengan wajib pajak yang kesulitan membayar uang tebusan?
UU Tax Amnesty tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan sehingga wajib pajak diharapkan berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut yang bersangkutan. Tapi, wajib pajak diberi kesempatan sebanyak tiga kali untuk ikut tax amnesty. Jadi, bukan tebusannya yang dicicil, tetapi ikut tax amnesty-nya yang dicicil, waktu pelaporan SPH-nya yang dicicil.

BacaPerhatian, Ini Wajib Pajak yang Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Bagaimana langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty pada akhir September?
Dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan tax amnesty menjelang 30 September, Direktorat Jenderal Pajak akan menambah layanan pada hari Sabtu pukul 08.00-14.00 dan hari Minggu pukul 08.00-12.00, membuka layanan penerimaan SPH di KP2KP seluruh Indonesia bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP yang membawahi KP2KP tersebut, menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang bisa menerima SPH yang bersifat nasional (melayani wajib pajak tanpa batasan tempat terdaftar, menambah jumlah pegawai yang bertugas di setiap KPP, memastikan aplikasi ataupun sistem IT terkait tax amnesty berjalan lancar, serta wajib pajak yang menyampaikan SPH diberikan tanda terima sementara jika berada dalam situasi kahar (force majeur).

Apakah pejabat publik juga mengikuti program tax amnesty?
Tax amnesty pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara, pejabat negara, aparat penegak hukum, tidak terkecuali pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan tax amnesty sesuai dengan situasi masing-masing.

Bagaimana penanganan terhadap wajib pajak besar?
Terkait dengan para wajib pajak besar, telah dilakukan inventarisasi oleh setiap Kanwil para wajib pajak besar di wilayah kerja masing-masing, telah dilakukan imbauan kepada wajib pajak besar untuk memanfaatkan tax amnesty secepat mungkin dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti tax amnesty, dan telah dilakukan pemantauan secara day by day untuk memastikan keikutsertaan mereka dalam tax amnesty.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

7 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

9 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

9 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

9 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

11 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

11 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

12 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

12 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.