TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kementeriannya telah memberi sanksi administratif kepada 30 perusahaan yang terbukti membakar hutan. "Izin perusahaan yang terbukti bersalah dicabut sementara sampai pencabutan izin permanen," kata Siti melalui akun Twitter-nya, @SitiNurbayaLHK, Senin, 29 Agustus 2016.
Siti mengaku tak segan mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Dia juga menggugat 10 perusahaan secara perdata. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata dia, akan segera menyusun gugatan tersebut secara bertahap untuk bisa menjerat perusahaan.
"Dalam upaya penegakan hukum karhutla (kebakaran hutan dan lahan), KLHK melakukan pendekatan multidoors. Ada sanksi administratif dan gugatan perdata," tulis Siti. Dia juga menegaskan telah memberlakukan moratorium sementara izin pengelolaan hutan, lahan sawit, dan pengelolaan lahan gambut.
Siti memastikan pemerintah tidak akan diam untuk memberi efek jera pada pelaku pembakar hutan. Sebab, kata Siti, masyarakat telah jenuh dengan asap setiap tahun. Siti telah menekan sejumlah titik api dengan mengerahkan dua unit helikopter dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menurut dia, kali ini titik api dan luasan sebaran asap mulai berkurang dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Siti juga mengaku membuka komunikasi dengan siapa pun. "Handphone pribadi saya selalu hidup selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu," tulis Siti. "Titik apinya kami kejar. Asapnya kami tangani. Pembakarnya harus diberi hukuman."
Siti meminta dukungan dari semua pihak agar dapat menuntaskan kebakaran hutan yang terus terjadi sepanjang tahun. Dia juga mendampingi masyarakat yang hendak membuka lahan agar tidak dengan membakar hutan. "Semua pihak, jangan komentar yang tidak perlu dengan tetap melihat upaya-upaya yang dilakukan secara sistematis dan serius oleh pemerintah Indonesia."
AVIT HIDAYAT