TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian memacu para pelaku industri untuk terus mengembangkan inovasi yang mendorong peran perusahaan melakukan perbaikan lingkungan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pelaku industri dituntut untuk berusaha secara aktif dan bijak dalam menggunakan sumber daya dan teknologi yang ramah lingkungan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi bagi keberlanjutan usahanya.
“Oleh karenanya, aspek sosial bisnis perusahaan tidak bisa lepas dari pembangunan yang berkelanjutan. Jadi, tidak semata berdasarkan dalam aspek ekonomi, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungannya baik untuk jangka pendek maupun panjang,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat, 26 Agustus 2016.
Dalam acara Penganugerahan Social Business Innovation Award & Green CEO Award 2016, dia optimistis penerapan prinsip industri hijau melalui efisiensi produksi dan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya alam, akan meningkatkan kinerja dan pertumbuhan sektor industri.
“Di tengah situasi perekonomian nasional yang cukup berat selama ini, angka pertumbuhan industri pengolahan pada kuartal II/2016 mampu mencapai 4,61%,” tuturnya.
Pertumbuhan industri tertinggi dicapai oleh industri mesin dan perlengkapan sebesar 9,9%. Selanjutnya disusul industri alat angkut sebesar 8,39%, industri makanan dan minuman sebesar 8,20%, serta industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki sebesar 7,74%.
Airlangga menegaskan industri pengolahan non migas memiliki peranan yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi terbesar diberikan oleh industri makanan dan minuman sebesar 33,3%, diikuti oleh industri barang logam sebesar 10,5% dan industri alat angkutan yang juga sebesar 10,5%.
Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menyampaikan sesuai dengan Undang-undang No. 3/2014 tentang Perindustrian khususnya pada Pasal 77-83, Kemenperin telah secara rutin menyelenggarakan Penghargaan Industri Hijau sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya pelaku industri nasional yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.