TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan nilai kompensasi asuransi jiwa bagi nelayan yang meninggal dunia saat penangkapan ikan idealnya Rp 1 miliar. Menurut dia, jumlah kompensasi saat ini yang sebesar Rp 200 juta masih sangat kecil.
“Rp 200 juta itu kecil, harusnya Rp 1 miliar kalau asuransi jiwa itu," kata Susi seusai wisuda ratusan lulusan Sekolah Tinggi Perikanan di Auditorium STP, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2016.
Menurut Susi, nilai kompensasi asuransi bagi nelayan harus memperhitungkan tanggungan keluarga dan biaya sekolah untuk dua anak hingga sekolah tinggi. Mengenai perbedaan asuransi nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Susi mengatakan nelayan bukanlah tenaga kerja, melainkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang independen.
Susi menginginkan nelayan mendapat kompensasi yang terbaik. Terlebih tak ada aturan yang mengatur bahwa seseorang hanya boleh memegang asuransi BPJS. "Tak ada mandatory harus pakai BPJS saja," ujarnya.
Terkait dengan perkembangan proses tender operator asuransi nelayan, Susi mengatakan pemenangnya akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, Susi mengatakan operator akan diumumkan pada akhir Agustus dan asuransi segera berjalan setelah diumumkannya operator itu.
Asuransi nelayan ini memiliki anggaran Rp 175 miliar. Nantinya, nelayan yang meninggal akibat menangkap ikan akan mendapat kompensasi Rp 200 juta. Jika nelayan tersebut cacat tetap akibat menangkap ikan, dia akan mendapat kompensasi Rp 100 juta, dan untuk yang luka mendapat biaya pengobatan Rp 20 juta.
Sedangkan bagi nelayan yang meninggal tidak saat menangkap ikan akan mendapat kompensasi Rp 160 juta. Jika mendapat cacat tetap tidak saat menangkap ikan, akan mendapat kompensasi Rp 100 juta, dan untuk yang luka mendapat biaya pengobatan Rp 20 juta.
DIKO OKTARA