Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI: RUU Pertembakauan Hanya Menguntungkan Industri Rokok  

image-gnews
Petani memetik daun tembakau di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 23 Agustus 2016. Petani terpaksa menimbun tembakau kering siap jual dalam sepekan ini karena belum ada bandar yang memborong pasca merebaknya isu akan naiknya harga rokok. Pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait kenaikan cukai rokok atau harga jual eceran. TEMPO/Prima Mulia
Petani memetik daun tembakau di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 23 Agustus 2016. Petani terpaksa menimbun tembakau kering siap jual dalam sepekan ini karena belum ada bandar yang memborong pasca merebaknya isu akan naiknya harga rokok. Pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait kenaikan cukai rokok atau harga jual eceran. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COJakarta - Koordinator Bidang Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok. "Tapi dikemas seolah-olah petani tembakau yang diuntungkan," ujar Julius dalam acara RUU Pertembakauan di gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

RUU Pertembakauan ini sebenarnya sudah pernah dibahas beberapa tahun terakhir. "Tapi dengan nama beda dan tak pernah lagi ada kabar," katanya. Menurut Julius, RUU Pertembakauan melanggar hukum setidaknya tiga hal.

Pertama, RUU tersebut menimbulkan antusias yang sangat terlihat di parlemen, khususnya Badan Legislasi (Baleg). Padahal isi RUU ini setidaknya ada 14 pasal yang hampir sama dengan undang-undang terdahulu. Kedua, tidak ada sosialisasi atau publikasi awal tentang RUU Pertembakauan ini. 

"Setidaknya di antara Baleg atau fraksi yang mengusulkan," tuturnya. Selain itu, ketiga undang-undang tidak boleh disusun berdasarkan peraturan menteri, tapi harus berdasarkan UUD 1945 sesuai kebutuhan nasional.

Kejanggalan lain adalah ketika diadakan kunjungan kerja oleh Baleg ke tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTB, untuk membahas RUU Pertembakauan. "Pantauan terakhir kami, status RUU ini belum lolos harmonisasi," ujar Julius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika belum lolos harmonis, RUU belum mendapat anggaran kunjungan kerja. Namun, kata Julius, ternyata Baleg malah melakukan kunjungan kerja. "Diduga mereka mendapat fasilitas dari industri rokok," ucap Julius.

Hal lain yang mengganjal adalah seharusnya Baleg tidak ikut atau boleh mengusulkan RUU hanya memfasilitasi, tapi ternyata sebaliknya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dan berhak mengungkap potensi korupsi di balik RUU Pertembakauan. "Hampir semua RUU tentang tembakau pasti merugikan petani," ujarnya. Adapun RUU ini sesungguhnya sangat pro-industri rokok.

ODELIA SINAGA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

3 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

4 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

18 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.


Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

21 hari lalu

Wem Pratama, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, diamankan usai mengaku telah membunuh ibu kandungnya. TEMPO/Istimewa
Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.


Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

32 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

35 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

46 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

46 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

50 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

53 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,