Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenperin: Harga Rokok di Indonesia Tergolong Mahal  

image-gnews
Petani menutup lembaran tembakau kering di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 23 Agustus 2016. Pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait kenaikan cukai rokok atau harga jual eceran. TEMPO/Prima Mulia
Petani menutup lembaran tembakau kering di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 23 Agustus 2016. Pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait kenaikan cukai rokok atau harga jual eceran. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu mengatakan harga rokok di Indonesia saat ini sudah tergolong mahal. "Coba kita hitung dari PDB per kapita per hari, rokok kita masuk di 80 persen pengeluaran per hari," katanya pada Tempo, Selasa, 23 Agustus 2016.

Jika dibandingkan dengan negara Asia lainnya, menurut Willem, harga rokok di Indonesia termasuk mahal jika dihitung dari pendapatan masyarakatnya. Kenaikan harga rokok hanya karena penilaian mahal atau murahnya pun dinilai tidak pas. "Tapi mahal murah itu relatif, tergantung kemampuan daya beli seseorang itu," ujarnya.

Pernyataan Willem merespons penilaian sejumlah pihak bahwa harga rokok di Indonesia terlalu murah dibandingkan negara-negara tetangga. Willem mencontohkan, Jepang, harga rokoknya dianggap paling murah karena dihitung berdasarkan pendapatan per kapitanya. “Artinya pendapatan orang Jepang tinggi dan harga rokok rendah jika dibandingkan pendapatannya," katanya.

Wacana besaran harga Rp 50 ribu per bungkus rokok berasal dari hasil hitung-hitungan penelitian profesor Hasbullah Thabrany, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Dalam penelitian berdasarkan hasil survei yang dirilis Juli 2016 itu disebutkan harga rokok yang ideal untuk mencegah pelajar dan orang miskin merokok adalah Rp 50 ribu per bungkus.

Pengumpulan data dilakukan sejak Desember 2015 sampai Januari 2016, dengan jumlah responden 1.000 orang. Hasilnya, 82 persen responden setuju harga rokok dinaikkan. Bahkan, 72 persen responden menyatakan setuju harga rokok dinaikkan menjadi di atas Rp 50 ribu, untuk mencegah pelajar merokok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah Margo Yuwono menyebutkan keberadaan rokok kretek filter dinilai menjadi penyebab salah kemiskinan di Jawa Tengah setelah beras. Temuan itu berdasarkan survei profil kemiskinan BPS Jawa Tengah pada periode September 2015 hingga Maret 2016.

Lebih jauh, menurut Willem, harus ada kajian dan klarifikasi lebih jelas soal detail penelitian yang menyorongkan kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus untuk menurunkan jumlah perokok. "Sampling-nya sudah benar belum?" ujarnya. "Kalau mau membuat statement, kuatkan dulu alasannya."

Willem menyatakan, Kementerian Perindustrian mendorong agar pabrik rokok berkembang sesuai peraturan yang berlaku. "Sudah ada undang-undangnya, izin usaha, biaya cukai, ini bukan hal yang ilegal," ujarnya. "Kalau kita mau ubah aturan, silakan saja. Tapi jangan dibuat gaduh.”

CHITRA PARAMAESTI | ANTARA | RR ARIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

41 hari lalu

Samsung Galaxy A35 5G. Gsm.arena.com
Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

41 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

41 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

42 hari lalu

Pameran kendaraan komersial GIICOMVEC akan digelar pada 7-10 Maret 2024.
Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?


TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

59 hari lalu

TMMIN dapat penghargaan Lighthouse Industry 2024 dari Kementerian Perindustrian. (Dok TMMIN)
TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.


Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

17 Januari 2024

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak. Foto: Canva
Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak di Kemenperin

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak.


Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

9 Januari 2024

Kebakaran di PT ITSS Morowali, Sulawesi Tengah. Dok. Istimewa
Komisi VII DPR Bakal Panggil PT ITSS dan Kementerian Perindustrian Buntut Insiden Ledakan Tungku Smelter

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bakal memanggil Kementerian Perindustrian dan PT Indonesia Tsingshan Stainless Stell (ITSS).


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?