TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penimbunan sejumlah barang. "Permendag-nya segera keluar," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di sela acara “Sinkronisasi Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga” di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016.
Karena itu, Enggartiasto meminta pihak-pihak yang sering menimbun barang tidak melakukannya lagi. Dengan adanya aturan ini, pemerintah bisa melakukan inspeksi mendadak di tempat-tempat yang terindikasi melakukan penimbunan. "Kalau ada indikasi (penimbunan), akan kami periksa," ujarnya.
Enggartiasto menjelaskan, selama ini, yang terjadi, penimbunan barang selama tiga bulan memicu kenaikan harga di pasar. Dalam perpres ini, jika ada pihak yang terindikasi menahan barang selama tiga bulan, “Nanti akan kami sidak.”
Ihwal pembuktian terjadi penimbunan atau tidak, menurut Enggartiasto, harus diselidiki lebih jauh, khususnya dari sisi persediaan dan permintaan barang. “Indikator penimbunan itu kalau ada barang yang tak dikeluarkan membuat harga naik,” ucapnya.
Penindakan terhadap penimbun disebut-sebut Enggartiasto sejak awal menjabat Menteri Perdagangan. Pada awal bulan ini, ia menyebutkan akan melihat siklus peredaran bahan pangan dan dampaknya terhadap harga di pasar. “Bila distorsi ditemukan, polisi akan diminta bertindak,” tuturnya, awal bulan ini.
DIKO OKTARA