TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan perbaikan metodologi dalam proses penetapan tingkat bunga penjaminan (LPS Rate). Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya akan melakukan hal tersebut seiring reformulasi kebijakan bank sentral sebelumnya.
Reformulasi kebijakan suku bunga bank sentral yang dimaksud adalah perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia dari sebelumnya BI Rate menjadi suku bunga acuan tujuh hari repo (7 days repo rate). Suku bunga tersebut kini berada di level 5,25 persen.
Halim berujar dalam penetapan LPS Rate, lembaganya mendasarkan pada tren suku bunga deposito perbankan. "Sekarang trennya sedang turun, dan ini akan diikuti oleh LPS Rate," ujar Halim, di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo sebelumnya mengatakan perubahan referensi suku bunga acuan ini dimaksudkan agar senantiasa dekat dengan tingkat bunga pasar uang antar bank jangka pendek.
Agus berujar upaya lembaganya untuk mengelola dan menjaga 7 days repo rate akan membuat kebijakan moneter yang diambil lebih efektif. Dia mencontohkan kebijakan BI menurunkan suku bunga acuan sebanyak 100 basis poin (bps) sejak awal tahun hingga saat ini, ketika masih mengacu pada BI Rate sudah mampu mempengaruhi tingkat bunga deposito perbankan.
Terbukti, jumlah dana pihak ketiga (DPK) sudah turun hingga 91 bps hingga Agustus ini. "Ke depan dengan 7 days repo rate perbankan akan lebih cepat menyesuaikan dibandingkan yang lalu atau BI Rate," ucap Agus, Jumat pekan lalu.
GHOIDA RAHMAH