TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan dua opsi untuk mengurangi konsumsi rokok masyarakat, yakni menaikkan tarif cukai atau meminta produsen menaikkan harga jual rokok lebih dulu. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan salah satu cara bisa dipakai dan akan saling mempengaruhi kenaikan dua komponen tersebut.
“Kalau diperbesar cukainya, harga naik. Sebaliknya, harga rokok bisa dinaikkan, karena kalau persentase cukainya itu bisa ditentukan UU. Maka dari itu, naikkan harganya dulu,” ucapnya di Kantor Wakil Presiden, Senin, 22 Agustus 2016.
Baca: Wacana Rokok Rp50 Ribu, Ini Tanggapan Sampoerna
Kendati demikian, dia mengaku belum dapat memastikan waktu implementasi kebijakan secara rinci. Kalla hanya menuturkan pemerintah sudah beberapa kali mendiskusikan rencana tersebut, termasuk mengadaptasi kebijakan dengan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Nantinya, dia memperkirakan penjualan rokok dari sisi kuantitas atau jumlah memang berpotensi menurun. Namun keuntungan bagi industri tak menyusut. Di sisi lain, pemerintah juga akan mengalami kenaikan pendapatan negara.
Dari sisi masyarakat, kata dia, tentu akan berdampak positif, yakni mampu mengurangi, bahkan menghentikan candu pada rokok.
Kalla menjelaskan, semua pihak tentu mengetahui efek konsumsi rokok yang sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Karena itu, ucap dia, harga jual rokok perlu dinaikkan untuk mengurangi jumlah konsumen usia muda dan orang-orang yang bisa terbunuh karena merokok.
BISNIS