TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, mengakui penerimaan dari program amnesti pajak atau tax amnesty masih kecil. Untuk itu, pemerintah akan melakukan upaya-upaya untuk menggenjot tax amnesty, salah satunya jemput bola.
"Sekarang akan kami door to door. Pengusaha-pengusaha akan kami hubungi satu-satu dan kami ajak Direktorat Jenderal Pajak untuk menjelaskannya. Sesudah itu, melaksanakannya sekaligus," kata Sofjan di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2016.
Simak: Ketua DPR: Sosialisasi Tax Amnesty Kurang Gencar
Menurut Sofjan, hambatan utama pelaksanaan program tax amnesty adalah banyak perusahaan milik para wajib pajak besar di luar negeri. "Sebelum you kembalikan (perusahaan) itu, kan banyak yang pakai jaminan. Jadi mereka mesti bayar kembali uang-uang jaminan itu," katanya.
Sofjan menambahkan, uang jaminan tersebut mesti dibayarkan dan diselesaikan para wajib pajak dengan bank-bank di luar negeri. "Kan banyak back to back. Bank luar negeri kan tidak mau kembalikan (perusahaan) sebelum you bayar utang (jaminan)."
Baca Juga: Dukung Tax Amnesty, Bursa Siapkan Keringanan Biaya Transaksi
Selain itu, menurut Sofjan, Peraturan Menteri Keuangan terkait dengan repatriasi dana dari perusahaan special purpose vehicle (SPV), akan meningkatkan partisipasi para wajib pajak dalam program tax amnesty. "SPV yang kembali ke Indonesia dikasih kemudahan untuk membayar penalti," ucapnya.
Hingga hari ini, uang tebusan melalui program tax amnesty baru mencapai Rp 954,27 miliar. Jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi atau repatriasi harta, yang saat ini telah mencapai Rp 47,3 triliun. Jumlah dana repatriasi yang masuk baru Rp 1,52 triliun.
Baca: Petugas Tax Amnesty Dilarang Gunakan Ponsel Berkamera
Padahal, melalui program tax amnesty, pemerintah menargetkan penerimaan Rp 165 triliun dalam anggaran pendapatan belanja negara perubahan 2016. Program ini telah berlangsung empat pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli 2016.
ANGELINA ANJAR SAWITRI