Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Arcandra, Kurtubi: Punya 6 Hak Paten Hal Sangat Biasa  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Menteri ESDM baru  Arcandra Tahar disambut Menteri ESDM lama Sudirman Said jelang acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian  ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Subekti
Menteri ESDM baru Arcandra Tahar disambut Menteri ESDM lama Sudirman Said jelang acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Kurtubi, mengatakan enam hak paten di bidang energi yang dimiliki mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, merupakan hal yang biasa.

"Mungkin dinilai sangat menonjol. Wajar-wajar saja Presiden jatuh cinta karena termasuk barang langka. Tapi hak paten di bidang pertambangan hal yang sangat biasa," kata Kurtubi dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Baca: Arcandra Diangkat Lagi Jadi Menteri ESDM? Ini Kata Ketua DPR

Arcandra Tahar diberhentikan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang baru dijabat 20 hari. Dia diberhentikan Presiden Joko Widodo karena ditengarai memiliki dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.

Kurtubi pun mengatakan Indonesia memiliki puluhan ahli energi yang pantas menjadi Menteri Energi untuk menggantikan Arcandra. "Ada puluhan nama, dari ITB, UGM, ITS, dan lain sebagainya. Ahli-ahli kita banyak. Tapi kembali, itu hak prerogatif Presiden."

Baca: Pemerintah Akan Beri Kewarganegaraan Istimewa untuk Arcandra

Menurut Kurtubi, sektor energi membutuhkan penanganan yang tepat oleh orang yang tepat pula agar kebijakan yang dikeluarkan juga tepat. "Sebab, tiga sektor ini sudah dalam posisi darurat, baik minyak dan gas, mineral dan baru bara, maupun kelistrikan."

Kurtubi menilai, produksi migas dalam negeri masih sangat rendah, yakni di bawah 800 ribu barel per hari. Bahan bakar minyak pun diimpor hingga 60 persen. "Sedangkan minerba (mineral dan baut bara), tata kelolanya lebih buruk," ujar politikus Partai NasDem itu.

Baca: Soal Status Arcandra, Rahasia di Balik Kengototan Pemerintah

Dalam Undang-Undang Minerba, menurut Kurtubi, hal pokok mengenai kepemilikan sumber daya minerba tidak diatur. "Tidak ada satu pun yang menyebutkan kalau minerba adalah milik negara. Akibatnya, pengelolaan seperti sekarang," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dalam hal kontrak karya, posisi pemerintah dan kontraktor sejajar sehingga investor tidak mau tunduk terhadap Peraturan Menteri Energi. "Itulah biang keladi kerusakan tata kelola minerba. Ini harus diselesaikan menteri yang baru," tutur Kurtubi.

Baca: Menteri ESDM Dianggap Lebih Pas Non-Partai

Namun, hingga kini, Presiden Jokowi belum juga menunjuk Menteri Energi definitif pengganti Arcandra. Untuk sementara, jabatan Menteri Energi dijabat rangkap oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Presiden Joko Widodo sedang mendengarkan (usulan) dan mencari dengan saksama beberapa orang yang bisa ditugaskan di Kementerian ESDM," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan, Kamis, 18 Agustus 2016.

Baca: 4 Hari Penting dalam Kasus Paspor Ganda Arcandra

Pramono mengisyaratkan Presiden Joko Widodo menerima sejumlah nama yang direkomendasikan menjadi pengganti Arcandra. Dari nama-nama itu, kata Pramono, belum ada yang diketahui memiliki keterkaitan dengan partai.

Namun, Pramono mengaku, belum tahu kapan Presiden Joko Widodo akan menunjuk pengganti Arcandra. "Tidak akan terlalu lama (penentuan pengganti Arcandra). Pos ESDM adalah pos strategis yang perlu segera diisi figur yang bisa in charge," ujar Pramono.

ANGELINA ANJAR SAWITRI | ISTMAN M.P.

Baca Juga
Ahok Klaim Didukung Mega, Analis: Sepihak dan Cuma Siasat
Tim Indepeden Usut Misteri Video Sebelum Freddy Dieksekusi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

1 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perludem Perkirakan Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Hampir semua partai politik tidak menjamin pencalonan 30 persen keterwakilan perempuan di tiap dapil di Pileg 2024.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

3 jam lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

4 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

5 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

7 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

10 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

1 hari lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.