TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia memberlakukan suku bunga acuan baru dengan basis repo rate 7 hari (7-days repo rate) mulai hari ini, Jumat, 19 Agustus 2016. Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2016 pun memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan di level 5,25 persen.
Penggantian BI Rate dengan 7-days repo rate juga diikuti dengan penetapan suku bunga deposit facility sebesar 4,50 persen. Adapun lending facility diturunkan 100 basis point (bps) dari sebelumnya 7,00 persen menjadi 6,00 persen.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, untuk meningkatkan transmisi kebijakan moneter, terhitung hari ini, 7-days repo rate akan berjalan efektif. "BI juga akan menjaga kontrol suku bunga yang simetris dan lebih sempit atau deposit facility dan lending facility 75 bps di batas bawah dan batas atas," kata Agus di kantornya.
Agus berujar hal ini sejalan dengan upaya BI untuk menjaga stabilitas makro-ekonomi dan pertumbuhan ekonomi domestik di tengah melemahnya kondisi ekonomi global. "Defisit neraca berjalan membaik, nilai tukar rupiah relatif stabil, kami memandang ruang pelonggaran moneter masih terbuka," katanya.
Sebelumnya, Agus mengatakan, perubahan suku bunga acuan ini tak berarti ada pelonggaran, meskipun 7-days repo rate lebih kecil daripada BI Rate yang kini dipatok 6,5 persen. Perbedaannya hanya berupa tenor antara 7 hari untuk repo rate yang baru dan satu tahun untuk BI Rate. "Kebijakan moneter kami akan tetap sama seperti yang sebelumnya," kata dia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Tirta Segara mengatakan sosialisasi sudah amat banyak dilakukan. “Sejak April lalu, kami sudah mensosialisasi, bahkan hingga ke luar negeri,” kata Tirta.
GHOIDA RAHMAH | ANDI IBNU
Berita Lainnya
BPS: Kesenjangan Ekonomi di Sulawesi Selatan Paling Buruk
Arcandra Diangkat Lagi Jadi Menteri ESDM? Ini Kata Ketua DPR
Wacana Rokok Rp 50 Ribu, Soekarwo: Mending Nutup Pabrik