TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan uang tebusan dari program pengampunan pajak atau tax amnesty baru mencapai Rp 760,93 miliar karena wajib pajak yang mengikuti program tersebut barulah wajib pajak dengan aset yang kecil.
"Wong yang masuk baru yang kecil-kecil. Yang besar-besar belum ikut. Kalau yang gede-gede, kan, nunggu ngitung dulu. Kan, banyak perusahaannya, 200 perusahaan, 500 perusahaan, sulit," ucap Ken saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Agustus 2016.
Menurut Ken, pihaknya telah berkomunikasi dengan para wajib pajak beraset besar yang ingin mendeklarasikan ataupun merepatriasi asetnya ke dalam negeri. Saat disinggung kapan mereka akan mengikuti program tax amnesty, Ken berujar, "Sebentar lagi."
Ken optimistis target sebesar Rp 165 triliun yang ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 akan tercapai. "Insya Allah, mudah-mudahan. Ini kan setiap jam selalu saya monitor terus. Sabtu-Minggu saja saya masuk biar bisa terus monitor," tuturnya.
Hingga kini, uang tebusan melalui program pengampunan pajak telah mencapai Rp 760,93 miliar. Sementara itu, dana repatriasi telah mencapai Rp 1,26 triliun. Dana repatriasi tersebut termasuk dalam jumlah harta sebesar Rp 37,78 triliun yang telah dilaporkan oleh 6.468 wajib pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI