TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat dari Center For Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, perolehan penerimaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah berjalan sebulan terlalu kecil. Penerimaan dari program tersebut baru sekitar Rp 625,09 miliar. "Kalau sampai awal September enggak naik signifikan, peminatnya tidak banyak, harus ada evaluasi,” kata Yustinus, Kamis, 18 Agustus 2016.
Menurut Yustinus, pengampunan pajak bisa disebut berhasil jika pada pertengahan September dana yang masukmelewati seratus triliun rupiah. Dia beralasan periode tersebut merupakan masa menentukan jalannya program tax amnesty. Sebab, tarif tebusan pajak terbesar selesaiakhir September. Yustinus berharap pemerintah mampu menggenjot raihan tax amnesty naik signifikan pada akhir bulan ini.
Yustinus menyarankan pemerintah mulai mematok target harian untuk mencapai sasaran penerimaan sebesar Rp 165 triliun seperti yang tercantum di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemerintah harus mengevaluasi investasi masuk yang berasal dari duit tax amnesty. Yustinus juga menyoroti kegiatan sosialisasi pengampunan pajak yang berskala besar dan bertema umum.
Sosialisasi tax amnesty, kata Yustinue, seharusnya fokus sesuai segmentasi. Pengusaha besar, pengusaha kecil menengah dan profesional mempunyai masalah berbeda-beda. Yustinus menuturkan baru pengusaha kecil yang banyak menyumbang penerimaan tax amnesty.
“Banyak pengusaha menengah ke bawah yang berpikir program ini repatriasi saja,” kata Yustinus, yang memaklumi pengusaha kelas atas belum banyak masuk ke program pengampunan pajak karena masih menginventarisasi daftar kekayaan. Selain itu faktor psikologis masih membuat pengusaha belum yakin. “Mereka menunggu yang lain masuk dulu, apa tidak ada jebakan.”
Pada 28 Juni 2016, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan undang-undang tersebut, tax amnesty akan diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Sementara itu, target penerimaan dari tax amnestydalam APBN-P 2016 mencapai Rp 165 triliun.
Adapun tarif tebusan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya yang berada di dalam negeri dan merepatriasi hartanya dari luar negeri ke dalam negeri adalah 2 persen di tiga bulan pertama, 3 persen di tiga bulan kedua, dan 5 persen di tiga bulan ketiga.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang hanya mendeklarasikan asetnya yang berada di luar negeri, akan diberlakukan tarif tebusan lebih tinggi, yakni 4 persen di tiga bulan pertama, 6 persen di tiga bulan kedua, dan 10 persen di tiga bulan ketiga.
ALI HIDAYAT