TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan mereformulasi acuan suku bunga dari BI Rate menjadi tujuh hari repo rate (7 days repo) mulai 19 Agustus mendatang. Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo meyakini reformulasi kebijakan ini akan berjalan efektif. "Kami yakin bahwa transmisi kebijakan BI di bidang moneter bisa ditransmisikan jauh lebih efektif," katanya di Kompleks Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Agus mengatakan pihaknya kini tengah mensosialisasi kepada investor di dunia tentang kebijakan baru ini. Ia mengklaim perubahan ini juga direspons positif oleh seluruh pihak terkait, khususnya dari pasar. "Nanti kita akan melihat bagaimana kondisi makro Indonesia dan bagaimana kita menyikapi dari sisi moneter."
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan sosialisasi kebijakan ini penting agar masyarakat dan seluruh stakeholder paham. Terlebih, pelaku pasar keuangan Indonesia tidak hanya investor perbankan dalam negeri, tapi juga investor dan lembaga keuangan luar negeri. "Pasar saham kita mayoritas saham publik adalah investor asing.”
Menurut Mirza, sosialisasi yang dilakukan menentukan hasil yang akan diperoleh. "Jangan sampai tidak paham. Jadi reaksinya negatif, ini berdampak pada ekonomi Indonesia," katanya.
Adapun dalam masa transisi, BI tetap menggunakan BI Rate sebagai suku bunga kebijakan. Sedangkan 7 days repo rate dijadikan sebagai bagian suku bunga operasi moneter (term structure).
Selain memperkuat kebijakan moneter, perubahan ini bertujuan mendorong pendalaman pasar keuangan. Pendalaman pasar keuangan yang dimaksud khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di pasar uang antarbank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan.
GHOIDA RAHMAH