TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, selain mengandalkan program amnesti pajak, pihaknya memiliki sejumlah opsi lain untuk mendorong penerimaan negara dari pajak. Salah satunya dari tunggakan pajak wajib pajak. "Masih ada tunggakan yang belum bayar juga. Tunggakan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap)," ujar Ken seusai sosialisasi amnesti pajak di Senayan City, Kamis, 11 Agustus 2016.
Namun Ken tidak bisa menyebutkan berapa potensi penerimaan dari tunggakan pajak yang bisa diperoleh. "Saya mesti lihat database-nya," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan penetapan dasar target penerimaan pajak pada 2016 sangat tidak realistis. Dia berujar, penerimaan negara dari pajak akan mengalami shortfall atau meleset dari target sebesar Rp 218 triliun. Kondisi perekonomian yang masih belum pulih dan stabil menjadi penyebab terjadinya shortfall pajak.
Salah satunya adalah kondisi perdagangan luar negeri atau ekspor-impor yang masih lemah. Selain itu, ada pengaruh dari sektor konstruksi, tambang, minyak, dan gas yang kondisinya juga belum membaik. "Sektor permintaan dari data statistik menunjukkan ekspor-impor lemah, bahkan pertumbuhannya negatif," ujar Sri seusai rapat tertutup bersama Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.
Sebagai bentuk antisipasi, pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemerintah dalam revisi APBNP 2016 memutuskan memangkas anggaran belanja hingga sekitar Rp 133 triliun, di antaranya anggaran belanja kementerian/lembaga dan dana transfer daerah.
GHOIDA RAHMAH