TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyebutkan proyeksi awal penjualan Sukuk Tabungan ST-001 mampu menghasilkan manfaat bagi negara sebesar Rp 2 triliun.
"Target awalnya sekitar Rp 2 triliun. Proyeksi itu bisa berubah karena kami masih akan melakukan pertemuan dengan para agen penjual Sukuk Tabungan ST-001," kata Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) DJPPR, Langgeng Basuki, dalam acara prapemasaran Sukuk Tabungan Seri ST-001 di Jakarta, Rabu (10 Agustus 2016).
Langgeng menyebutkan pihaknya pada 15 Agustus 2016 akan melakukan pertemuan dengan para agen penjualan sukuk tabungan untuk mengetahui kemampuan dan kapasitas target masing-masing agen.
"Setelah ada pertemuan tersebut, hasilnya akan dilaporkan dan diakomodasi ke nilai proyeksi penjualan sukuk tabungan. Sehingga Rp 2 triliun tersebut masih target awal, bisa berubah," kata Langgeng.
Secara umum, manfaat penerbitan sukuk tabungan digunakan untuk membiayai pembangunan proyek APBN seperti jembatan, bendungan, rel kereta api, sekolah, dan jalan.
"Investor diperbolehkan mengetahui underlying asset setelah periode settlement pada 7 September 2016 melalui ketetapan Menteri Keuangan. Investor dapat melihat dengan menunjukkan bukti kepemilikan, berapapun jumlah unit yang dimiliki," kata Langgeng.
Sukuk tabungan merupakan produk baru sektor investasi syariah sukuk negara yang merupakan tabungan investasi orang perseorangan dengan jangka waktu dua tahun dan imbalan tetap yang dibayarkan tiap bulan.
Persentase imbalan per tahun yang dibayarkan tiap bulan akan diumumkan pada 19 Agustus mendatang. Harga nominal per unit ST-001 adalah Rp1 juta dengan minimum pembelian Rp 2 juta dan kelipatannya serta maksimum pembelian Rp 5 miliar.
Investor dapat memesan atau membeli sukuk tabungan selama dua minggu periode penawaran, yaitu 22 Agustus hingga 2 September 2016. Sukuk tabungan ST-001 dapat dibeli di 26 agen penjual yang terdiri dari 20 bank dan enam perusahaan efek.
Langgeng mengatakan sukuk tabungan dari segi risiko sama dengan surat utang negara konvensional. Selain itu, sebagai instrumen pasar modal, sukuk tabungan tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh negara.
"Setiap surat berharga negara dijamin imbalan dan pokoknya oleh pemerintah sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN," kata Langgeng.
Pasal 9 UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN menyebutkan bahwa pemerintah wajib membayar imbalan dan nilai nominal setiap SBSN. Dana untuk membayar imbalan dan nilai nominal disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
ANTARA