TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto akan mendorong pembangunan Kawasan Industri Kendal menjadi Fashion City yang terintegrasi seluas 100 hektare. Hal itu, menurut Airlangga, dimaksudkan supaya pengembangan dan daya saing industri tekstil dan produk tekstil nasional meningkat.
"Adanya klaster khusus industri tekstil yang terintegrasi dari hulu sampai hilir di Kawasan Industri Kendal akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil, baik di pasar domestik maupun ekspor," kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Agustus 2016.
Baca Juga:
Nantinya, menurut Airlangga, kawasan tersebut bakal dilengkapi beberapa fasilitas, seperti pusat penyediaan bahan baku, perbelanjaan, pameran, serta penelitian dan pengembangan produk tekstil. "Dari beragam fasilitas yang disediakan, penyerapan tenaga kerja pun semakin banyak," ujarnya.
Berdasarkan data kementerian, industri tekstil dan produk tekstil merupakan sektor padat karya yang dapat menyerap tenaga kerja hingga 1,5 juta orang. Pada Februari lalu, nilai ekspor industri tekstil dan produk tekstil naik 6,81 persen dibandingkan dengan nilai ekspor pada periode sebelumnya.
Airlangga mengatakan produk tekstil dalam negeri dikenal memiliki kualitas yang baik di pasar internasional. "Kami akan mendorong industri tekstil dan produk tekstil nasional dapat menghasilkan produk non-woven. Ini bagian strategi diversifikasi produk sekaligus perluasan pemasaran ekspor," tuturnya.
Kain non-woven terbuat dari busa polypropylene berbentuk serat panjang yang terikat dan tersusun kuat secara kimiawi, mekanik, panas, dan perawatannya dengan pelarut.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono menambahkan, Kementerian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian terkait dengan pengembangan kawasan industri sehingga para pelaku usaha lebih mudah menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Menurut Imam, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri. "Juga Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri," ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI