TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Samsul Hidayat menyebutkan aliran dana pengampunan pajak (tax amnesty) dari investor luar negeri sudah mulai masuk melalui transaksi di Bursa Efek Indonesia. Hal itu terlihat dari jumlah net buy yang cukup tinggi dibandingkan hari biasa sebelum tax amnesty diberlakukan.
“Artinya, kepercayaan dan keyakinan investor bahwa dana tax amnesty akan masuk bursa. Salah satunya ini (net buy) dan trading cukup tinggi, dari Rp 1 triliun hingga 1,5 triliun. Jadi ini kami curigai bisa juga dana-dana tax amnesty,” ujar Samsul di Bursa Efek Indonesia, Senin, 8 Agustus 2016.
Namun, Samsul belum dapat memastikan secara eksplisit jika dana itu merupakan tax amnesty, atau transaksi reguler. Sebab, diantara para investor yang selama ini bertransaksi menggunakan nama asing juga belum menyatakan diri apakah aksi beli saham yang mereka lakukan berasal dari dana tax amnesty. Bursa baru dapat mengetahui jumlah aliran dana tax amnesty itu setelah akhir September 2016.
Baca Juga: Kejar Tax Amnesty, Kantor Pajak Buka sampai Sabtu
Saat ini, jumlah persentase perbandingan antara kepemilikan saham atas nama investor asing dan investor lokal di Bursa Efek adalah 60 persen banding 40 persen. Adapun untuk perbandingan dalam bertransaksi merupakan kebalikannya, yakni 60 persen dilakukan oleh dilakukan oleh investor lokal, dan sisanya 40 persen dilakukan asing.
Pada 19 Juli lalu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan di antara investor asing tersebut sebenarnya adalah investor lokal yang menggunakan nama asing. Padahal apabila investor lokal mengakui kepemilikan sahamnya di Indonesia, nilai sahamnya bisa mencapai Rp 400 triliun.
Namun saat ini, banyak investor lokal atas nama asing yang enggan mengakui kepemilikan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. “Menurut perkiraan kami, Rp 200-400 triliun nilai saham yang milik investor lokal, tapi atas nama investor asing,“ kata Tito di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 21 Juli 2016.
Simak: Sri Mulyani: Target Penerimaan Tax Amnesty Tetap Rp 165 T
Tito berharap pemberlakuan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan dimanfaatkan oleh para investor untuk mengakui atau mendeklarasikan aset kepemilikannya. Dengan pengakuan itu, Bursa Efek juga akan memberikan insentif, diantaranya penghapusan pajak penghasilan.
Selain itu, dengan adanya pendeklarasian kepemilikan saham dapat mengubah komposisi kepemilikan antara saham lokal dan saham asing, melalui teknik crossing saham. Bursa Efek akan memberikan diskon biaya transaksi dalam hal balik nama pengalihan saham atau crossing fee hingga 50 persen dari tarif saat ini sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi, bagi para investor yang telah mendeklarasikan asetnya dan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak.
Baca: Tanpa Subsidi, Harga Beras Kamboja Lebih Murah dari Indonesia
Adapun jumlah besaran diskon yang akan diberikan tergantung dari nilai transaksi, dan hanya berlaku samapai periode I tax amnesty berakhir, yakni akhir September 2016. “Jika nilainya di atas Rp 3 triliun kami kasih diskon hingga 50 persen untuk crossing fee-nya,” kata Tito.
DESTRIANITA