TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Angkasa Pura I telah menyiapkan dana ganti rugi sebesar Rp 4,146 triliun untuk lahan yang terkena proyek pembangunan bandar udara di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rencananya, dana ganti rugi akan dibayarkan mulai 22 Agustus 2016. Proses pembayaran akan dilakukan hingga September mendatang. Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan ada 3.452 bidang tanah dan 855 penggarap yang akan mendapat ganti rugi.
"Jadi sudah clear semuanya untuk pembebasan lahan," ujar Kepala BPN DIY Arie Yuwirin disela pertemuan dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Komplek Keraton Yogyakarta Sabtu 6 Agustus 2016.
Arie menjelaskan dalam pembayaran Rp 4,1 triliun itu sudah termasuk untuk mengganti tanah-tanah adat yang berstatus Pakualaman Ground. Arie menyebut, untuk tanah Pakualaman sendiri nilai ganti ruginya mencapai Rp 727 miliar. "Tapi ini masih proses validasi lagi, kami enggak hafal, yang jelas nggak sampai Rp 750 miliar," ujarnya.
Tanah Pakualaman Ground yang berada di pesisir pantai selatan Jawa yang terkena dampak pembangunan bandara mencapai 160 hektar. Adapun luasan total lahan untuk pembangunan bandara di Kecamatan Temon itu sekitar 537 hektar.
Ketua Trah Pakualaman 'Hudyana' Kanjeng Pangeran Hario Kusumoparastho menyatakan menerima nilai ganti rugi tersebut. "Kami enggak akan protes dengan berapapun nilai tanah itu, karena kami sejak awal mendukung pembangunan bandara itu."
Kusumo sendiri mengaku belum mengetahui besaran ganti rugi lahan itu. Sejak awal, Pakualaman, kata dia, tidak pernah ikut menentukan harga bidang tanah yang terkena proyek. “Semua kerja tim apraisal dari BPN," ujarnya.
Menurut Kusumo, uang ganti rugi itu dikelola menjadi kas Kadipaten Pakualaman, dan tidak masuk kas Pakul Alam X pribadi. "Enggak mungkin masuk ke kantong pribadi raja semua, yo mblenger," ujarnya.
Direktur Teknik PT. Angkasa Pura I Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan pembayaran pembebasan lahan bandara seluruhnya menggunakan dana kas PT. Angkasa Pura I. "Bukan dari dana APBN," ujarnya.
Arie menuturkan, diluar alokasi ganti rugi itu, sejumlah persoalan yang terkait dengan pembebasan tanah akan ditangani Pemerintah DIY. Misalnya untuk warga yang masih ada selisih perhitungan untuk kelebihan tanah maupun protes para penggarap lahan.
Para penggarap lahan menuntut adanya penambahan pemberina ganti rugi. Mereka hanya mendapat ganti rugi berdasarkan tanaman dan bangunan yang ada di atas lahan.
PRIBADI WICAKSONO