TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian akan merumuskan prosedur teknis impor jeroan, mencakup tata cara dan syarat yang harus dipenuhi negara pengekspor jeroan.
"Prosedur teknis ini berisi tata cara dan syarat tetap untuk melindungi konsumen Indonesia dari kemungkinan tertular penyakit dari negara lain melalui hewan," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2016.
Hari mengatakan pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan impor jeroan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, atau Olahannya ke Wilayah RI. Regulasi tersebut masih menunggu penerbitan.
Dari kebijakan itu akan ditetapkan prosedur teknis yang menjamin impor daging karkas dan jeroan berstatus ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal) yang harus dipenuhi negara pengekspor, di antaranya Meksiko dan India.
Selain itu, protokol teknis mengatur rumah pemotongan hewan (RPH) yang telah disetujui Dirjen Peternakan.
Semua jeroan yang masuk ke Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner berdasarkan hasil pengujian laboratorium dan otoritas veteriner negara asal. Wajib pula ada sertifikat halal dari otoritas halal di negara asal yang telah disetujui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jeroan yang diizinkan diimpor hanya ada tiga jenis, yakni jantung, paru-paru, dan hati, yang masih diperlukan masyarakat Indonesia untuk kuliner tradisional di Tanah Air.
Terkait dengan kekhawatiran pengurangan pasar bagi peternak lokal, Hari mengaku, Kementerian Pertanian akan mengatur peredaran impor karkas dan jeroan tersebut.
"Peredaran (karkas dan jeroan) jangan sampai ke wilayah pemasaran sapi lokal. Pemasarannya juga diatur supaya implikasi terhadap peternak lokal dapat diantisipasi," ujar Hari.
Impor jeroan ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk membantu menurunkan harga daging sapi yang dinilai masih tinggi di pasaran. Presiden Joko Widodo pernah meminta harga daging di tingkat konsumen diturunkan hingga Rp 80 ribu per kilogram.
ANTARA