Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertamina EP Ajukan Pembatalan Putusan Bayar Ganti Rugi

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Pekerja tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada Terminal Pengisian BBM Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2016. Pertamina mengalami kenaikan pemakaian sebesar 15% dari rata-rata normal 71.906 KL menjadi 82.496 KL. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja tengah mengisi bahan bakar minyak (BBM) pada Terminal Pengisian BBM Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat, 24 Juni 2016. Pertamina mengalami kenaikan pemakaian sebesar 15% dari rata-rata normal 71.906 KL menjadi 82.496 KL. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina EP mengajukan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menghukum perusahaan membayar ganti rugi kepada vendornya US$19,3 juta dan mengembalikan performance bond senilai US$12,7 juta.

Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menilai putusan BANI yang mengabulkan permohonan vendor konsorsium tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Konsorsium PT Inti Karya Persada Tehnik dan PT Adhi Karya Tbk. men jadi termohon I, sedangkan BANI menjadi termohon II. Kuasa hukum PT Pertamina EP Agus Sudjatmoko dari kantor hukum Soesilo dan Rekan mengata kan kliennya selaku pemohon dirugikan oleh putusan BANI No. 646/I/ARB-BANI/2014.

Putusan yang keluar 16 Mei 2016 itu mengabulkan permohonan vendor konsorsium untuk sebagian. Padahal, menurut Agus, vendor konsorsium selaku termohon merupakan pihak yang melanggar perjanjian kerja proyek pembangunan Central Processing Plant (CPP) Area Gundih di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Kami meminta putusan BANI dibatalkan karena termohonlah yang melanggar perjanjian kerja. Jika dibatalkan, maka putusan BANI yang memerintahkan kami membayar ganti rugi bersifat tidak mengikat,” katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1 Agustus 2016).

Dasar hukum pembatalan putus an BANI, lanjut dia, adalah Pa sal 70 UU No. 33 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pembatalan dapat diajukan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur-unsur, pertama, surat atau do ku men yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau di nyatakan palsu.

Kedua, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan. Atau, ketiga, putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Agus menambahkan, pihak vendor yang mengeksekusi CPP sebagai bagian dari pembangunan gas Jawa ini telah melakukan kesalahan dan melanggar perjanjian kerja.

Konsekuensinya, termohon tidak berhak mendapatkan pembayaran sebagian. Termohon diklaim melakukan kesalahan dan tidak konsisten pada sistem perubahan lingkup kerja (PLK) di beberapa unit proyek pembangunan CPP. Sehingga, termohon tidak melakukan prestasi sesuai perjanjian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ULUR WAKTU

Sementara itu, kuasa hukum Konsorsium PT Inti Karya Persada Tekhnik dan PT Adhi Kar ya (Persero) Tbk., Hendi Gandasmiri dari kantor hukum Hendi Gandasmiri Lawyers dan Rekan mengatakan permohonan pembatalan putusan BANI oleh kubu Pertamina EP merupakan upaya untuk mengulur-ulur wak tu. Putusan BANI, katanya, berkekuatan hukum tetap dan telah memerintahkan Pertamina EP untuk membayar ganti rugi.

“Pemohon seharusnya mem bayar ganti rugi dalam kurun 45 hari setelah putusan BANI. Ini cara mereka menunda saja,” tutur nya.

Dalam berkas permohonan pem ba talan putusan BANI, majelis arbiter menyatakan adanya perubahan lingkup kerja (PLK) oleh Pertamina EP dan terjadinya perpanjangan proyek dari 31 Oktober 2013 menjadi 23 Desember 2013.

Dengan begitu, BANI meng hukum Pertamina EP membayar biaya per panjangan jadwal proyek dari ada nya PLK Acid Gas Re mo val Unit (AGRU), Caustic Treater Unit (CTU) dan Biological Sul fir Recovery Unit (BSRU) serta PLK Waste Water Treat ment Plant (WWTP/WAO) senilai US$19,3 juta.

Selain itu, BANI juga menghu kum Pertamina EP untuk mengem ba li kan bank garansi be ru pa ja minan pelaksanaan atau per forman ce bond US$12,7 juta yang di cairkan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sidang perdana permohonan pem batalan putusan BANI ini ha rus ditunda pekan depan lantaran ketidakhadiran Bank Mandiri selaku turut pemohon.

“Sidang ini masih dalam tahap pemanggilan. Kami sudah panggil Bank Mandiri secara sah. Akan kami panggil satu minggu dari sekarang dengan surat peringatan,” ujar ketua majelis hakim Made Sutrisna saat persidangan, Senin (1 Agustus 2016).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

31 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

35 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.


PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

57 hari lalu

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.


Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

1 Februari 2024

PT Pertamina Bina Medika - Indonesia Healthcare Corporation (IHC) melalui Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) umumkan bersinergi dengan Mayo Clinic, sebuah organisasi kesehatan dunia, pada akhir Januari 2023. Foto: Dok Pertamedika
Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina di Makassar menjadi pionir operasi tumor otak berbasis pemindaian tiga dimensi di Indonesia Timur.


5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

7 Oktober 2023

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

5 lowongan kerja perusahaan BUMN ini dapat dikirim selama Oktober 2023.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.


Ini Alasan Kenaikan BBM Nonsubsidi, Berapa Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Srekarang?

5 Juli 2023

Petugas melakukan pengisian bahan bakar di KiosK Pertamax Rest Area KM 252 Brexit, Brebes, Jawa Tengah, Rabu (30/5/2018). Pertamina menyiagakan 60 titik Kios BBM Kemasan atau KiosK Pertamax suntuk pemudik di Lebaran 2018 ini. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ini Alasan Kenaikan BBM Nonsubsidi, Berapa Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex Srekarang?

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga untuk bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi per 1 Juli 2023. Apa alasannya?


Catat, Ini Daftar 75 Daerah yang Wajib Gunakan MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi

7 Maret 2023

Pengendara sepeda motor menunjukan aplikasi MyPertamina saat antre BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu, 29 Juni 2022. TEMPO/Prima Mulia
Catat, Ini Daftar 75 Daerah yang Wajib Gunakan MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi

Pertamina baru saja memperbarui daftar 75 daerah yang wajib menggunakan QR Code melalui MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsidi.


65 Tahun Pertamina, Berikut Profil 2 Periode Nicke Widyawati Pimpin PT Pertamina (Persero)

11 Desember 2022

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati bersiap menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 September 2022. Rapat tersebut perkembangan terkini soal kenaikan harga BBM bersubsidi, produksi atau lifting minyak, pengolahan minyak, serta kapasitas kilang minyak. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
65 Tahun Pertamina, Berikut Profil 2 Periode Nicke Widyawati Pimpin PT Pertamina (Persero)

Pertamina telah 65 tahun, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, masuk dalam Daftar Wanita Paling Berpengaruh di Dunia versi Forbes.


65 Tahun Sepak Terjang Pertamina, Tahun-tahun Bersejarah Perusahaan Minyak dan Gas Negara Ini

10 Desember 2022

TEMPO/Nickmatulhuda
65 Tahun Sepak Terjang Pertamina, Tahun-tahun Bersejarah Perusahaan Minyak dan Gas Negara Ini

PT Pertamina (Persero) telah berusia 65 tahun pada hari ini, Sabtu, 10 Desember 2022. Berikut tahun-tahun penting perusahaan minyak dan gas negara ini