TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah menindak tegas maskapai PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) mengenai penundaan penerbangan (delay) berkepanjangan yang sering terjadi. Delay selama 25 jam yang terjadi dalam lima penerbangan sudah tidak dapat dianggap wajar.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan alasan keterlambatan penerbangan Lion Air itu sangat klise. “Dalam konteks Lion Air, ini sudah kronis,” kata Tulus ketika dihubungi, Senin, 1 Agustus 2016. Selama ini, Lion Air dikenal sebagai maskapai yang sering melanggar hak konsumen.
Pernyataan ini menanggapi lima penerbangan Lion dari Jakarta yang tertunda sejak semalam. Penundaan hingga lebih dari empat jam tanpa kejelasan itu terjadi pada Ahad malam kemarin. Lima penerbangan tersebut, yakni JT650 dengan rute Cengkareng-Lombok, JT630 Cengkareng-Bengkulu, JT590 Cengkareng-Surabaya, JT582 Cengkareng-Surabaya, dan JT526 Cengkareng-Banjarmasin.
Akibat delay berkepanjangan itu, ratusan penumpang Lion Air memblokir eskalator Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 31 Juli 2016. Selain karena kesal atas penundaan penerbangan, penumpang tak kunjung mendapatkan kejelasan dari Lion Air.
Karena itu, Tulus meminta Kementerian Perhubungan menindaklanjuti kasus-kasus penundaan penerbangan Lion Air yang terjadi terus-menerus dengan alasan yang sama. Persoalan ini karena minimnya pesawat yang dimiliki Lion Air dan banyaknya rute yang ditawarkan maskapai tersebut.
Terkait dengan pemboikotan yang dilakukan penumpang Lion Air, menurut Tulus, hal ini karena pihak bandara dan Lion Air yang tidak berkoordinasi dengan penumpang. Kedua pihak sudah selayaknya menyikapi dengan baik kekecewaan penumpang. “Industri penerbangan ini kan termasuk jasa, jadi ya perlu dengan baik menyikapi konsumen.”
Namun Tulus juga mengingatkan, para penumpang perlu menyikapi dengan bijak kekecewaan yang mereka dapat. Ia menuturkan tindakan anarkistis bukan jawaban akan persoalan seperti ini.
Selain itu, Tulus meminta Lion Air melakukan komunikasi yang baik dengan penumpang dalam menyikapi penundaan ini. Maskapai tersebut juga wajib memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah dirugikan atas penundaan ini. Lion Air sebelumnya telah memberi kompensasi sebesar Rp 300 ribu dan uang penginapan Rp 200 ribu untuk tiap penumpang.
ATIKA NUSYA PUTERI | R.R. ARIYANI