TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan, dari razia taksi dan mobil sewa berbasis aplikasi dinyatakan sebanyak 200 mobil tak lolos uji kir. Data tersebut berasal laporan milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
“Dari informasi yang kami terima pada Jumat lalu, dari 1.400 lebih mobil yang duji kir, yang lolos hanya 1.200,” ujar Humas Kemenhub Hemi Pamuraharjo saat ditemui di gedung Kemenhub, Senin, 1 Agustus 2016.
Hemi mengatakan, untuk dapat beroperasi, baik taksi maupun mobil sewa berbasis aplikasi harus menaati syarat administrasi dan operasional yang telah ditentukan. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Baca Juga: Menteri Perhubungan Bakal Panggil Grab dan Uber
Dalam aturan tersebut, pada Pasal 18 ayat 3 huruf c, disebutkan bahwa kendaraan yang digunakan untuk angkutan sewa (termasuk taksi online) harus dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa STNK atas nama perusahaan, kartu uji, dan kartu pengawasan.
Hemi menjelaskan, setiap pengendara mobil sewa dan taksi, harus memiliki SIM A umum. Berikutnya, bila berupa taksi, harus memiliki badan hukum. “Kalau berupa aplikasi, harus bekerja sama dengan badan hukum yang sudah ada,” ucapnya.
Simak: Lima Penerbangan Lion Air Delay Panjang, Ini Alasannya
Selanjutnya, orang-orang yang akan bergabung dengan taksi dan mobil sewa berbasis aplikasi harus mengubah STNK dari nama pribadi menjadi nama perusahaan. Terakhir, seluruh kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang harus lolos uji kir.
BAGUS PRASETIYO