TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini, meminta Komisi Penyiaran Indonesia melaporkan rapor hasil evaluasi obyektif terhadap lembaga penyiaran swasta (LPS), yaitu stasiun televisi.
Dia menilai, meskipun masa tugas komisioner KPI segera berakhir, rapor itu tetap harus diberikan. “Jadi, kalau tidak sempat rapat lagi, rapor yang dibuat bisa dikirimkan,” katanya di gedung DPR, Rabu, 27 Juli 2016.
Menurut Jazuli, rapor akan berguna untuk pengawasan DPR terhadap stasiun televisi. Dia meminta rapor itu berisi laporan detail terhadap kinerja stasiun televisi di Indonesia. Rapor tersebut seharusnya diserahkan hari ini sesuai kesepakatan pada rapat Komisi I dengan komisioner KPI pada 27 Juni lalu.
Anggota Komisi I lainnya, Budi Youyastri, meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk tidak melanjutkan pembahasan perpanjangan izin sepuluh stasiun televisi, yang akan habis masa izinnya tahun ini. Dia mengusulkan pemerintah tidak melanjutkan proses apa pun terhadap sepuluh LPS itu.
Dia menilai KPI tidak mampu memenuhi permintaan DPR dan undang-undang, yaitu memberikan laporan terhadap persentase iklan di stasiun televisi selama sepuluh tahun terakhir. “Mereka (KPI) sudah wanprestasi,” ujarnya.
Komisioner KPI pusat mengaku kesulitan memberikan laporan presentasi iklan selama sepuluh tahun terakhir dari para LPS. Alasannya, kepengurusan KPI hanya bertugas selama tiga tahun sekali.
Meski begitu, KPI berencana menyurati manajemen stasiun televisi untuk memberikan laporan siaran iklan yang menurut peraturan hanya dibatasi sebesar 20 persen.
DANANG FIRMANTO