TEMPO.CO, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) bersama Telkom akan meluncurkan layanan musik secara online (streaming music). Layanan yang digadang-gadang bisa menandingi Spotify dan iTunes tersebut bernama Gempita. “Namanya Gempita, akhir tahun ini rilis,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bekraf Hari Sungkari di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
Aplikasi ini akan fokus pada musik-musik buatan musikus dalam negeri. “Ada musik luar negeri, tapi fokusnya dalam negeri,” kata Hari. Selain itu, Gempita disebut dapat melindungi musikus Indonesia dari pembajakan.
Bagi konsumen, Bekraf menawarkan harga langganan per bulan yang lebih murah. Namun Hari enggan menyebutkan berapa harga langganan Gempita per bulan. “Tentunya lebih murah daripada iTunes, mungkin Rp 50 ribu,” ujarnya.
Sedangkan untuk musikus, layanan ini membuat royalti menjadi transparan. Hari berujar, dari segi royalti memang kecil, yakni Rp 50 per lagu. Namun, bagi musikus, transparansi itu penting. Mereka bisa tahu berapa jumlah yang mendengarkan lagu mereka. Tak hanya penyanyi, tapi juga pemain musik pendukung, seperti basis pun bisa tahu.
Baca Juga: Bekraf Siapkan Aturan Insentif Pajak untuk Industri Film
Hari memberi ilustrasi, pada zaman CD dulu, para musikus percaya saja saat dibilang kalau karyanya laku seribu keping. Namun pembuktiannya tak mudah. Itu baru karya original, belum termasuk yang dibajak.
"Kami tidak bisa menghalangi musikus Indonesia untuk mengikuti aplikasi streaming di luar. Namun, yang kami beritahukan, bila ikut di luar, pengecekannya akan sulit," ucap Hari.
Simak: Mau Jadi Wirausaha Muda? Ini Pesan Daniel Mananta
Bekraf pun tak mewajibkan para musikus dalam negeri bergabung dengan layanan ini. "Namun, kalau tujuannya pasar luar negeri, ya, silakan. Tapi, kalau pasar domestik, ya lebih baik Gempita. Kan server-nya di sini," ujar Hari.
BAGUS PRASETIYO