TEMPO.CO, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) tengah membahas pemberian insentif bagi sektor ekonomi kreatif, khususnya industri perfilman. Insentif tersebut berupa keringanan pajak.
“Kami sedang kembangkan tax incentive. Masih kami bahas secara internal,” ujar Kepala Bekraf Triawan Munaf saat ditemui di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
Menurut Triawan, keringanan pajak ini sangat penting bagi sektor ekonomi kreatif. Sebab, keringanan tersebut bisa menjadi stimulus bagi para pelaku usaha agar bisa berkembang dan berkompetisi di dalam negeri.
Terkait dengan pemberian insentif ini, Bekraf akan memprioritaskan industri film terlebih dulu lantaran industri film kini sudah tidak lagi masuk daftar negatif investasi (DNI). Dengan begitu, industri film membutuhkan stimulus untuk berkembang. Selain itu, pegiat film dan pengusaha pada sektor film akan termotivasi untuk terus berkarya dengan adanya keringanan ini.
Baca: Menteri Energi Marahi PLN, Menteri BUMN Puji PLN
Triawan menambahkan, hanya Industri film di Indonesia yang tak diberikan keringanan. Padahal, bila berkaca pada negara-negara di Asia-Pasifik, semua film yang diproduksi di sana menerima insentif. “Diskon 30 persen dan pembebasan ini serta pembebasan itu,” katanya.
Aturan soal keringanan pajak, kata Triawan, bisa selesai tahun ini. Namun saat ini pembahasan draf aturan tersebut masih berada di internal Bekraf. Bekraf masih perlu berbicara dengan asosiasi dan pelaku usaha terkait dengan apa saja yang menjadi kebutuhan mereka.
Simak: Terancam Gagal, Proyek Listrik 35 Ribu MW Diminta Dievaluasi
Terkait dengan jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif, Triawan mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), secara total, pelaku ekonomi kreatif Indonesia tercatat berjumlah 11 juta orang. Jumlah tersebut termasuk dari usaha kecil dan menengah (UKM).
BAGUS PRASETIYO