Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Penuhi Hak, Mantan Teknisi Laporkan PT JAS ke Menhub

image-gnews
Menteri Perhubungan Ignasius Jonanmemantau arus mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Sabtu, 2 Juli 2016. Tempo/Bagus Prasetiyo
Menteri Perhubungan Ignasius Jonanmemantau arus mudik Lebaran di Stasiun Pasar Senen, Sabtu, 2 Juli 2016. Tempo/Bagus Prasetiyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT JAS Aero Engineering Services (JAE), perusahaan yang berafiliasi dengan SIA Engineering Company Limited milik Singapore Airlines dan PT Cardig Aero Services Tbk, akan dilaporkan oleh tujuh mantan teknisinya asal Indonesia kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Menurut salah seorang mantan teknisi, Mahmudin, rencana pelaporan itu menyusul hak-hak mereka yang tidak dipenuhi korporasi usai mereka diminta untuk mengundurkan diri sebagai license aircraft engineer (teknisi perawatan pesawat) ,dalam waktu yang berbeda-beda, sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.

Hak yang tidak dipenuhi itu antara lain surat keterangan bekerja (paklaring), berbagai sertifikat pelatihan, dan uang jasa dengan perhitungan yang mengacu pada UU Tenaga Kerja No 13 Tahun  2013 selama bekerja di perusahaan dengan nilai total Rp 614,92 juta. “Sebagai perusahaan terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing Singapura (SIAEC dan PT Cardig Aero Services Tbk) maka seharusnya JAE memenuhi semua hak-hak kami sesuai UU No 13 Tahun 2003 pasal 162,” kata Mahmudin, seperti dikutip dalam rilisnya pada Ahad, 24 Juli 2016.

Mahmudin dan keenam rekannya sebelumnya telah mengadukan hal tersebut ke lembaga Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Propinsi Banten. Dari sana mereka memperoleh surat anjuran dengan Nomor 567.2/5326/HI/2016 dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, yang menyatakan bahwa JAE wajib memenuhi semua kewajiban terhadap hak-hak mantan karyawan yang telah mengundurkan diri.

“Tapi tetap saja JAE tak menggubris surat dari  Disnaker Kota Tangerang,” kata Mahmudin. Padahal kata Mahmudin, proses pengunduran diri itu telah mereka lakukan sesuai aturan, yakni dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya dan melewati proses exit clearence.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak kunjung ditanggapi, mereka kemudian melanjutkan gugatannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang Propinsi Banten, didampingi Nico Silaban dari Hermini Oktavianus & Partners, pada hari Jumat, 22 Juli 2016 kemarin. “Melalui PHI kami menuntut keadilan dan hak-hak yang dirampas.”  

“Setelah mengajukan gugatan PHI, kami juga akan mengadukan kondisi ini ke Bapak Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan dan Bapak Hanif Dakhiri, Menteri Tenaga Kerja,” kata Mahmudin.

Mahmudin menyayangkan tindakan PT JAE Aero yang mengirimkan surat dengan nomor 075-JAE/GEN/III/16/PD pada 1 April 2016 ke Kementerian Perhubungan, yang membuat Mahmudin dan rekannya tidak dapat bekerja kembali di perusahaan lain sebagai teknisi perawatan pesawat. “Masa depan kami sebagai license aircraft engineer telah dirampas dan di-black list pihak JAE sehingga kami dibuat tidak bisa bekerja di perusahaan lain.”

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

4 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

Ketinggian jelajah pesawat komersial biasanya berkisar antara 30.000 dan 42.000 kaki. Perbedaan itu tergantung jenis pesawat dan arah penerbangan.


Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

15 jam lalu

Tony Fernandes. REUTERS/Romeo Ranoco
Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.


8 Cara Mencegah Jet Lag ala Pramugari setelah Penerbangan Jarak Jauh

1 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang kelas ekonomi. Freepik.com/DC Studios
8 Cara Mencegah Jet Lag ala Pramugari setelah Penerbangan Jarak Jauh

Pramugari dan pakar perjalanan berbagi cara mencegah jet lag setelah penerbangan jarak jauh, dari mengatur waktu sampai jalan-jalan sore hari.


Indonesia AirAsia Tebar Promo Tiket 20 Persen untuk 28 Rute Internasional, Tiket Bisa Dipesan Hari ini

2 hari lalu

Pesawat Airbus A320 milik maskapai AirAsia di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Maret 2012. PT Indonesia AirAsia resmi mengoperasikan 17 unit pesawat Airbus A320 dan berencana mengoperasikan 34 unit Airbus A320 hingga 2015. Dok. TEMPO/Jacky Rachmansyah
Indonesia AirAsia Tebar Promo Tiket 20 Persen untuk 28 Rute Internasional, Tiket Bisa Dipesan Hari ini

Maskapai penerbangan berbiaya hemat Indonesia AirAsia menawarkan promo hemat 20 persen untuk pembelian tiket penerbangan di 28 rute internasional.


Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Diperpanjang hingga Senin

3 hari lalu

Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sumatra Utara. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Diperpanjang hingga Senin

Penutupan operasional Bandara Internasional Sam Ratulangi akibat aktivitas erupsi Gunung Ruang diperpanjang hingga Senin besok.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

4 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Alasan Mengapa Kebanyakan Pesawat Berwarna Putih

Awalnya, pesawat tidak dicat, hanya menampilkan bodi aluminium yang dipoles. Namun, tren berubah sejak 1970-an.


Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

4 hari lalu

Pemandangan Bandara Sultan Babullah di Ternate, Maluku Utara, Indonesia. (ANTARA/HO-Kemenhub)
Pesawat Lion Group Kembali Beroperasi untuk Rute Ternate, Pastikan Kondisi Aman Pasca Erupsi Gunung Ruang

Saat ini wilayah penerbangan di Bandara Sultan Babullah Ternate dalam kondisi aman dan terbebas dari pengaruh abu vulkanik bekas erupsi Gunung Ruang.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?