TEMPO.CO, Jakarta - PT JAS Aero Engineering Services (JAE), perusahaan yang berafiliasi dengan SIA Engineering Company Limited milik Singapore Airlines dan PT Cardig Aero Services Tbk, akan dilaporkan oleh tujuh mantan teknisinya asal Indonesia kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Menurut salah seorang mantan teknisi, Mahmudin, rencana pelaporan itu menyusul hak-hak mereka yang tidak dipenuhi korporasi usai mereka diminta untuk mengundurkan diri sebagai license aircraft engineer (teknisi perawatan pesawat) ,dalam waktu yang berbeda-beda, sejak Desember 2015 hingga Februari 2016.
Hak yang tidak dipenuhi itu antara lain surat keterangan bekerja (paklaring), berbagai sertifikat pelatihan, dan uang jasa dengan perhitungan yang mengacu pada UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2013 selama bekerja di perusahaan dengan nilai total Rp 614,92 juta. “Sebagai perusahaan terkemuka yang mayoritas sahamnya dimiliki investor asing Singapura (SIAEC dan PT Cardig Aero Services Tbk) maka seharusnya JAE memenuhi semua hak-hak kami sesuai UU No 13 Tahun 2003 pasal 162,” kata Mahmudin, seperti dikutip dalam rilisnya pada Ahad, 24 Juli 2016.
Mahmudin dan keenam rekannya sebelumnya telah mengadukan hal tersebut ke lembaga Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Propinsi Banten. Dari sana mereka memperoleh surat anjuran dengan Nomor 567.2/5326/HI/2016 dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, yang menyatakan bahwa JAE wajib memenuhi semua kewajiban terhadap hak-hak mantan karyawan yang telah mengundurkan diri.
“Tapi tetap saja JAE tak menggubris surat dari Disnaker Kota Tangerang,” kata Mahmudin. Padahal kata Mahmudin, proses pengunduran diri itu telah mereka lakukan sesuai aturan, yakni dengan pemberitahuan satu bulan sebelumnya dan melewati proses exit clearence.
Tak kunjung ditanggapi, mereka kemudian melanjutkan gugatannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang Propinsi Banten, didampingi Nico Silaban dari Hermini Oktavianus & Partners, pada hari Jumat, 22 Juli 2016 kemarin. “Melalui PHI kami menuntut keadilan dan hak-hak yang dirampas.”
“Setelah mengajukan gugatan PHI, kami juga akan mengadukan kondisi ini ke Bapak Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan dan Bapak Hanif Dakhiri, Menteri Tenaga Kerja,” kata Mahmudin.
Mahmudin menyayangkan tindakan PT JAE Aero yang mengirimkan surat dengan nomor 075-JAE/GEN/III/16/PD pada 1 April 2016 ke Kementerian Perhubungan, yang membuat Mahmudin dan rekannya tidak dapat bekerja kembali di perusahaan lain sebagai teknisi perawatan pesawat. “Masa depan kami sebagai license aircraft engineer telah dirampas dan di-black list pihak JAE sehingga kami dibuat tidak bisa bekerja di perusahaan lain.”
DESTRIANITA