TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan jumlah harta yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty bertambah. Hingga hari keempat, jumlahnya lebih dari Rp 400 miliar.
"Jumlahnya lebih tiga kali lipat dari kemarin," kata Mardiasmo di Grha Akuntan, Menteng, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016. Ia mengatakan harta yang dideklarasi hingga kemarin tercatat sebanyak Rp 100 miliar.
Mardiasmo mengatakan para peserta amnesti pajak tersebut juga telah menyetorkan uang tebusan. Ia mengatakan jumlahnya lebih dari Rp 6 miliar. Sama seperti jumlah harta yang dideklarasi, jumlah uang tebusan meningkat tiga kali lipat dibandingkan kemarin.
Program amnesti pajak resmi berlaku sejak 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya bisa mengikuti program pemutihan tersebut hingga Maret 2017. Semakin cepat mendaftar, semakin murah uang tebusan yang harus dibayar.
Tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi, sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun, adalah 2 persen untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan.
Deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016 sebesar 3 persen. Sementara deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan tarif tebusan 5 persen.
Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenai tarif 4 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga. Sedangkan di periode kedua, tarif yang berlaku sebesar 6 persen dan tarif 10 persen akan dikenakan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah lebih kecil. UMKM, dengan peredaran aset di atas Rp 4,8 miliar, dikenakan tarif 0,5 persen untuk pelaporan aset kurang dari Rp 10 miliar dan 2 persen untuk pelaporan aset lebih dari Rp 10 miliar.
Selain uang tebusan yang rendah, wajib pajak juga diberikan fasilitas lain. Tak hanya penghapusan atas pajak yg seharusnya terutang, pelapor akan bebas dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan sebelum 31 Des 2015.
Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak juga tak akan diperiksa. Bahkan jika pajaknya sedang diperiksa, pemeriksaannya bisa dihentikan. Keuntungan lainnya ialah penghapusan pajak penghasilan final atas pengalihan harta dan jaminan kerahasian data.
VINDRY FLORENTIN