Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Honda dan Yamaha Diduga Bersekongol Tentukan Harga Skuter

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) diduga bersekongkol untuk mengatur harga sepeda motor. Dugaan ini muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan serangkaian investigasi terhadap praktik kongkalikong kedua produsen sepeda motor merk Yamaha dan Honda itu. Keduanya diduga melakukan penetapan harga untuk sepeda motor jenis Skuter Matik 110-125 cc yang dipasarkan di seluruh Indonesia.

Tim investigasi KPPU yang dipimpin oleh Frans Adiyatma menuturkan dugaan itu muncul setelah ditemukan surat elektronik dari Presiden Direktur Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Yoichiro Kojima, kepada tim pemasaran Yamaha Indonesia. Surat elektronik itu mengisyaratkan adanya penyesuaian harga antara Yamaha dengan Honda. “Ia memerintahkan tim marketing Yamaha untuk menyesuaikan harga jual Yamaha dengan kenaikan harga Honda,” kata Frans dalam sidang perdana kasus ini di Kantor KPPU, Selasa 19 Juni 2016.

Baca: Dugaan Kartel Industri Sepeda Motor Segera Disidangkan KPPU

Penyesuaian harga tersebut diduga muncul akibat perjanjian antara Kojima dengan Presiden Direktur Astra Honda Motor, Mr. Inuma. Hal ini terkuak dari surel bersubjek Retail Pricing Issue yang ditujukan kepada Vice President YIMM, Dyonisius Beti. Dalam surel itu, terdapat kalimat yang berbunyi “President Kojima-san has requested us to follow honda price increase many times since January 2014, because of his promise with Mr Inuma, president of AHM at golf course”.

Frans menambahkan, bentuk kesepakatan tersebut dapat tercermin dalam pasar perdagangan. “Harga Yamaha dan Honda ini saling mengikuti satu sama lain,” kata Frans. Ia juga menyebut salah satu fenomena yang muncul kesepakatan ini adalah meningkatnya laba bersih Yamaha yang mencapai Rp 127 miliar pada 2014 meski jumlah penjualannya turun 120.456 unit dari tahun sebelumnya. “Strategi mereka menaikkan harga,” ucap Frans.

Menurut Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, investigasi tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen agar dapat membeli sepeda motor dengan harga yang kompetitif. “Di Indonesia ini, salah satu alat transportasi yang dimiliki oleh masyarakat khususnya menengah bawah adalah sepeda motor,” kata Syarkawi dalam konferensi pers pasca sidang perdana hari ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarkawi menambahkan, pangsa pasar sepeda motor di Indonesia sangat terkonsentrasi pada Honda dan Yamaha, bila keduanya bersekongkol maka mereka akan menguasai pangsa pasar sebesar 97 persen. Ia pun menuturkan praktik kartel biasanya dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebih dengan cara menetapkan harga tinggi. Alasan lainnya adalah untuk menghambat munculnya pesaing-pesaing baru ke dalam industri.

Asisten General Manager Yamaha, M. Masykur, mengelak perusahaannya melakukan kartel. “Yamaha sudah 42 tahun berusaha di Indonesia, sudah pasti Yamaha mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Masykur usai persidangan. Ia mengakui pihaknya masih akan mempelajari laporan yang telah disampaikan oleh tim investigasi KPPU. “Yang jelas Yamaha tidak melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan,” katanya. Sementara itu, kubu PT Astra Honda Motor tidak menghadiri sidang perdana siang ini.

Bila terbukti melakukuan persekongkolan, Yamaha dan Honda dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua persuahaan tersebut terancam minimal mendapat denda administrasi sebesar Rp 1 hingga Rp 25 miliar. “Pembatasan operasi juga bisa dilakukan, yang pasti adalah denda persaingan,” ucap Syarkawi.

ARDITO RAMADHAN | SS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

30 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

41 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.