TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan keterlibatan bank nasional dalam menampung dana pengampunan pajak (tax amnesty) lebih banyak dibanding bank asing. Ia menyebutkan hanya ada empat bank asing yang dilibatkan dalam pelaksanaan tax amnesty.
"Bank lokalnya ada 15, jadi lebih banyak," kata Kalla di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016. Kendati ada bank asing yang terlibat, pemerintah tak khawatir dana repatriasi akan keluar lagi dari Indonesia. Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty sudah mengatur agar dana disimpan selama tiga tahun.
Pernyataan Kalla itu merespons tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan sebagian besar dari 19 bank persepsi dana tax amnesty adalah bank asing. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad menyebutkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang teranyar diputuskan tak hanya bank persepsi yang ada selama ini, tapi juga bank yang dapat membuka rekening dana nasabah (RDN).
Pemerintah telah menetapkan 18 bank persepsi untuk menampung dana repatriasi pemohon tax amnesty. Kementerian Keuangan sudah menentukan syarat bagi bank persepsi yang sudah ditunjuk.
Syarat itu terdiri atas bank umum yang masuk kelompok usaha tiga dan empat. Lalu, memiliki surat persetujuan bank sebagai custodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan bank yang tak menjadi peserta besar kemungkinan belum memenuhi persyaratan, seperti masalah kepercayaan atau belum menjadi custodian dan yang lain.
ADITYA BUDIMAN