TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta kepala daerah memangkas biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pemangkasan itu diperlukan agar pengembangan properti di Indonesia bisa kompetitif dengan negara-negara lain.
"Sekarang BPHTB 5 persen maksimum. Mau kami potong agar kompetitif," ucap Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 18 Juli 2016.
Menurut Jokowi, penyesuaian tarif BPHTB bisa dilakukan dengan perubahan peraturan gubernur, bupati, dan wali kota. "Perubahan tarif tidak akan mengurangi pendapatan daerah lantaran tidak semua lahan dikenakan," ujarnya.
Di hadapan gubernur, wali kota, dan bupati, Jokowi menyatakan Indonesia belum kompetitif dalam hal tarif perpajakan properti bila dibanding Singapura. Bila regulasi tidak segera dibenahi, Indonesia bisa semakin tertinggal dalam persaingan.
Presiden menilai, bila regulasi pajak penghasilan (PPh) dalam pengalihan aset ke dana investasi real estate (DIRE) dan BPHTB tak disesuaikan, para investor akan memilih negara lain untuk berinvestasi dan membangun properti. Karena itu, insentif diperlukan untuk menarik para pengembang properti.
Di sisi lain, tutur dia, kebutuhan rumah di Indonesia untuk kalangan ekonomi bawah masih tinggi. Jokowi menyebutkan diperlukan 13 juta unit rumah untuk masyarakat kelas bawah. "Ini kebutuhan besar. Karena itu, perlu insentif," katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memangkas tarif PPh dalam pengalihan aset ke DIRE menjadi 0,5 persen. Besaran tarif pajak itu semula mencapai 5 persen. Selain itu, pemerintah memangkas biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari 5 persen menjadi 1 persen.
Tujuan pemangkasan ini untuk meningkatkan nilai investasi pada sektor properti di Indonesia. Pasalnya, selama ini, pengembang properti mengeluhkan besarnya pajak di Indonesia dibanding, misalnya, Singapura.
Meski pemerintah pusat telah melakukan pemangkasan pajak, ada aturan pemerintah daerah yang dinilai belum selaras. Beberapa daerah belum menurunkan pajak DIRE lantaran berpotensi menekan pendapatan daerah.
ADITYA BUDIMAN