TEMPO.CO, Jakarta - Managing Director PT Eka Sari Lorena, Eka Sari Lorena Soerbakti, menyatakan distributor logistik menanggung kerugian besar akibat masa truk tak boleh melewati jalan tol saat arus mudik diperpanjang. "(Kerugian) Lebih dari Rp 20 miliar, itu perkiraan minimum, ya. Kalau untuk skala bisnis, angka itu kecil," kata Eka Sari saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2016.
Eka menyebut, bagi perusahaan-perusahaan logistik kecil, kerugian Rp 20 miliar bisa dikatakan cukup besar. "Kalau untuk yang (perusahaan) kecil, itu lumayan," ujarnya.
Menurut Eka, dampak perpanjangan ini jelas dirasakan pengusaha perusahaan penyalur logistik. Sebab, perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang tersebut sudah memiliki kontrak. Kontraknya pun sudah diatur, yakni soal pengiriman barang dalam 1 hari. "Perpanjangan ini memang dilakukan agak mendadak."
Hal ini memaksa para pengusaha penyalur logistik bersiasat. Eka mengungkapkan cara yang dilakukan perusahaannya adalah mengirimkan barang jauh-jauh hari. "Jadi sebelum dilarang masuk (jalan tol), sudah kami kirim barang itu.”
Selain cara itu, Eka menyebut cara lain yang dilakukan perusahaannya. Cara lain adalah membawa barang memakai mobil yang lebih kecil atau dengan kereta api. "Kami mencari third party yang bisa jalan."
Eka menjelaskan, di perusahaannya, ada yang khusus melayani transportasi, ada pula yang logistik. Untuk logistik ada dua perusahaan, yaitu Eka Sari Lorena Express dan Logistics. Kalau untuk Express, pihak Lorena memiliki bus Wagon. Bus masih bisa mengangkut barang logistik.
PT Eka Sari Lorena memiliki 400 kendaraan untuk mengangkut logistik. Kontribusi truk logistik terhadap pendapatan perusahaan itu, menurut Eka, masih berimbang dengan pendapatan dari transportasi. "Kalau (soal) margin, lebih bagus angkutan barang."
Menteri Perhubungan, melalui surat edaran Menteri Perhubungan nomor 22 tahun 2016 melarang operasional angkutan barang beroperasi mulai 1 Juli 2016. Larangan ini berlaku untuk jalan-jalan nasional, baik jalan tol maupun non-tol. Seharusnya, pelarangan berakhir pada 10 Juli 2016. Namun waktunya diperpanjang hingga 12 Juli 2016.
DIKO OKTARA