TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah beberapa kali mengubah regulasi soal impor daging sapi. Yang teranyar, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia baru diteken pada Desember 2015.
Dalam draf regulasi baru, per 22 Juni 2016, disebutkan karkas dan daging sapi boleh diimpor kembali secara umum. Hal ini seperti yang berlaku tiga tahun lalu sebelum berlakunya Permentan 84 Tahun 2013.
Dalam draf peraturan baru ini, kategori daging yang boleh diimpor adalah potongan primer (prime cuts), potongan sekunder (secondary cuts), daging industri, serta daging variasi dan jeroan (offal).
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan bakal membuka luas impor daging potongan sekunder (secondary cut) dan jeroan. "Saya tanda tangan insya Allah hari ini," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di kantornya, Selasa, 12 Juli 2016.
Impor tak akan dibatasi pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai langkah stabilisasi harga, melainkan terbuka bagi swasta. "Jadi secondary cut bisa diimpor siapa saja, kemudian jeroan juga demikian," ujar Amran.
Selain membuka impor untuk seluruh jenis daging, perubahan signifikan dalam draf peraturan baru ini adalah dihapusnya pembagian waktu rekomendasi impor yang sebelumnya berlaku tiap empat bulan. Dalam Permentan Nomor 58 Tahun 2015, permohonan rekomendasi impor hanya dibuka pada 1-31 Desember tahun sebelumnya, 1-30 April dan 1-31 Agustus tahun berjalan.
Sedangkan pada pasal 22 draf Permentan yang baru disebutkan bahwa pelaku usaha, lembaga sosial, perwakilan asing, hingga organisasi internasional bisa mengajukan permohonan rekomendasi pada hari kerja.
Kementerian Pertanian juga menyesuaikan draf Permentan baru, dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 37 Tahun 2016 yang lebih dulu terbit. Dalam regulasi soal ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan ini, pemerintah membolehkan daging impor dijual di pasar tradisional. Ketentuan itu tercantum dalam pasal 31 draf Permentan yang baru.
Kementerian Perdagangan menyambut baik rencana terbitnya peraturan baru ini. "Jika Kementan benar mengeluarkan aturan tersebut, ini hal bagus," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih.
PINGIT ARIA