TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Donny Imam Priambodo, mengapresiasi keputusan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro untuk menunda pelaporan data transaksi kartu kredit dari perbankan. Donny menilai, penundaan itu diperlukan mengingat situasi ekonomi tengah melambat dan perlunya peningkatan konsumsi masyarakat.
"Untuk penundaan ini, kami sangat mengapresiasi langkah Menteri Keuangan. Artinya, Menteri Keuangan memonitor efek dari peraturan ini dan mendengar apa keinginan rakyat," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Juli 2016.
Donny mengaku telah menyampaikan pendapatnya kepada Menteri Keuangan. Menurut dia, pelaporan transaksi kartu kredit dapat berdampak pada turunnya konsumsi. "Dan bukan akan menaikkan pendapatan pajak," kata politikus dari Partai NasDem tersebut.
Menurut Donny, penerimaan pajak tidak akan meningkat jika pemegang kartu kredit merasa transaksi belanjanya diinvestigasi. Nasabah pun akan beramai-ramai menutup akun kartu kreditnya dan beralih ke transaksi tunai. "Ini kemunduran dalam sistem pembayaran," ujarnya.
Donny mengatakan penundaan tersebut juga tepat seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. "Jika perlu, dibatalkan saja. Atau pelaksanaannya ditunda sampai berakhirnya periode pengampunan pajak," tutur Donny menambahkan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memang akhirnya menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Penundaan itu, menurut Bambang, dilakukan hingga berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 31 Maret 2017.
ANGELINA ANJAR SAWITRI