TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji opsi untuk menaikkan premi penjaminan untuk bank-bank berdampak sistemik. Kajian dilakukan termasuk dengan mempelajari kriteria serupa yang berlaku dalam praktek internasional.
"Kami sedang bahas premi secara paket untuk bank-bank sistemik," kata Halim saat ditemui di rumah dinas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 7 Juli 2016.
Menurut Halim, ada tiga kriteria untuk bank-bank berdampak sistemik. Pertama: jumlah asetnya besar, kedua: keterkaitan bank tersebut dengan bank lainnya, dan yang terakhir adalah tingkat ketergantian bank tersebut jika bank itu ditutup.
Ketiga kriteria itu nantinya akan diuji oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, dan nantinya akan diumumkan bank-bank apa saja yang berdampak sistemik. "Kalau LPS tinggal menunggu hasilnya saja," ujar Halim.
Kenaikan premi penjaminan bank berdampak sistemik mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Aturan itu memberi kewenangan pada LPS untuk merestrukturisasi bank berdampak sistemik. Tarif premi saat ini adalah 0,2 persen dari dana simpanan bank.
Selain itu, meski masih menunggu hasil uji kriteria dari BI dan OJK, LPS juga sudah membentuk tim teknis untuk membahas bank sistemik, peraturan LPS tentang pengawasan bank sistemik dan program restrukturisasi perbankan.
DIKO OKTARA