TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan akan memanggil para pengusaha yang menyimpan dana di luar negeri agar ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut dia, pemanggilan akan dilakukan secara bertahap mulai bulan ini.
"Ya, nanti setelah Lebaran. Bertahap jelaskan (pengampunan pajak). Akan kami ajak betul," kata Presiden Jokowi di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2016.
Presiden Joko Widodo hari ini mencanangkan program pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Acara ini untuk merespons disahkannya UU Pengampunan Pajak oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Tampak hadir menteri dari bidang ekonomi dan pengusaha. Salah seorang pengusaha yang hadir adalah Aburizal Bakrie.
Program pengampunan pajak adalah langkah menghapuskan pajak yang seharusnya terutang dan tidak memberikan sanksi pidana maupun administrasi perpajakan bagi yang berhutang. Sebagai gantinya, mereka yang mengemplang pajak akan diminta untuk mengungkap harta (deklarasi) serta membayar uang tebusan.
Menurut Jokowi, sebagian besar dana-dana yang parkir di luar negeri atau tax haven untuk menghindari pajak di Indonesia adalah milik pengusaha. Persentasenya mencapai 95 persen. "Masak, mereka hidup di Indonesia, mencari rezeki di Indonesia, uangnya ditaruh di luar," katanya.
Presiden Jokowi mengingatkan ada langkah yang akan diambil pemerintah apabila pengusaha masih bandel tidak mau mengikuti program pengampunan pajak. "Kami mengajak baik-baik. Payung hukumnya (UU Pengampunan Pajak) sudah ada, kurangnya apa coba?" kata Jokowi.
ISTMAN M.P.