TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan diikuti dengan revisi beberapa undang-undang yang lain. Saat ini, kata dia, ada tiga undang-undang yang akan diusulkan oleh pemerintah untuk direvisi.
"Setelah Tax Amnesty ada revisi-revisi total UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan UU Pajak Penghasilan," kata Jokowi saat membuka pencanangan Program Pengampunan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jumat, 1 Juli 2016.
Acara pencanangan program pengampunan pajak ini untuk merespons pengesahan UU Tax Amnesty. Sejumlah menteri menghadiri acara ini. Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie juga turut menghadirinya.
Beberapa program yang diatur dalam UU Tax Amnesty di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan sanksi pidana maupun administrasi perpajakan bagi yang berhutang. Sebagai gantinya, mereka yang mengemplang pajak akan diminta untuk mengungkap harta serta membayar uang tebusan.
Presiden tidak menjelaskan secara detail apa saja yang akan direvisi dari undang-undang perpajakan itu. Namun ia menegaskan bahwa revisi itu diperlukan untuk membuat Indonesia kompetitif dalam hal perpajakan.
Jokowi mengatakan negara-negara melakukan hal serupa agar kompetitif di bidang perpajakan. Hal itu meyakinkannya untuk melakukan hal yang sama. "Ada tindak lanjutnya, kalau tidak seperti itu, negara kita tidak akan bisa berkompetisi dengan negara-negara lain," katanya.
ISTMAN M.P.