TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan potensi pajak ratusan miliar dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal. Menteri Susi Pudjiastuti memperkirakan potensi pajaknya mencapai Rp 209,1 miliar.
"Itu dari 187 wajib pajak," kata Susi saat melaporkan kinerja satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan ilegal di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016. Ia menambahkan, sampai saat ini upaya pengembalian keuangan negara dengan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak masih berlangsung.
Lebih lanjut, Susi menuturkan, sejak terbentuknya Satgas Penangkapan Ikan Ilegal (Satgas 115), banyak upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan. Beberapa di antaranya ialah mengaudit kepatuhan 1.132 kapal asing berbendera Indonesia, pencabutan izin, dan penenggelaman kapal.
Susi menyatakan Satgas sudah menenggelamkan 176 kapal yang ketahuan mencuri ikan di laut Indonesia. Juli nanti, Satgas 115 akan kembali menenggelamkan 30 kapal ikan yang sudah selesai proses hukumnya.
Ihwal pencabutan izin, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mencabut 291 izin perikanan, membekukan 261 izin perikanan dan mengeluarkan 48 surat peringatan terhadap kapal asing berbendera Indonesia. "Kegiatan pro justitia lainnya itu penanganan korban perdagangan manusia di Benjina, Ambon, Pontianak," kata Susi. Total perdagangan manusia itu melibatkan 1.152 korban yang berasal dari Thailand, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Vietnam.
Satgas 115 merupakan gabungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Satgas 115 dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal.
ADITYA BUDIMAN