TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengatakan dana repatriasi yang diinvestasikan peserta pengampunan pajak atau tax amnesty ke saham bisa dibekukan atau di-lockup. Karena itu, dana tersebut tidak akan keluar dengan cepat dan berada di Indonesia selama holding period tax amnesty, yakni selama 3 tahun.
"Saham dapat di-lockup dan disimpan sehingga masa investasinya lebih panjang dan lebih dari 3 tahun aman. Nantinya, lockup dilakukan pada rekening nasabah di sembilan bank yang sudah terdaftar. Penyimpanan sahamnya dilakukan KSEI," kata Tito di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2016.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Friderica Widyasari Dewi mengatakan peserta tax amnesty yang menginvestasikan dana ke sektor finansial akan mendaftar melalui perusahaan efek atau broker. "Kemudian mereka akan mendapatkan single investor identity dan dibukakan rekening khusus serta rekening dana nasabah," ujarnya.
Setelah dana repatriasi masuk, menurut Frederica, KSEI akan melakukan lockup, baik untuk semua efek, efek tertentu, maupun balance tertentu. Lockup, bagi rekening dana nasabah tersebut, akan dikoordinasikan dengan sembilan bank administrator. "Ini akan sangat memudahkan kami mengontrol dana-dana yang masuk untuk di-lockup," ucap Frederica.
Pada 28 Juni, Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Sesuai dengan UU tersebut, tax amnesty akan diberlakukan pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Adapun target penerimaan dari tax amnesty dalam APBN-P 2016 mencapai Rp 165 triliun.
Saat ini pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk menampung dana hasil repatriasi. Peserta tax amnesty dapat menginvestasikan asetnya bagi surat berharga negara, obligasi milik BUMN, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, obligasi milik perusahaan swasta, dan tak terkecuali saham.
ANGELINA ANJAR SAWITRI