TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengaku bersyukur Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat. Sekarang, ia mengeluarkan instruksi baru kepada kementerian dan lembaga guna memastikan efek maksimal dari undang-undang itu.
"Pertama, pemerintah akan mensosialisasikan kepada mereka yang diperkirakan menyimpan uang di luar negeri," ujar Presiden soal langkah pertama yang akan diambil pemerintah, Selasa malam, 28 Juni 2016.
Langkah kedua, menurut Jokowi, memerintahkan menteri-menteri terkait dan lembaga seperti Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan untuk mempersiapkan instrumen investasi yang bisa dipakai untuk menampung uang yang masuk ke negara melalui mekanisme dalam UU Pengampunan Pajak. Bentuknya beragam mulai dari surat berharga, reksadana, surat utang negara, ataupun investasi langsung. (Baca: UU Tax Amnesty, Pengamat: Berdampak Positif ke Bursa)
"Lalu, capital inflow itu juga akan dipakai untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur yang belum selesai," kata Jokowi. Presiden menambahkan, semua itu akan didukung dengan penerbitan infrastructure bonds. "Saya minta instrumen investasi disiapkan dalam satu-dua hari. Jadi, dalam sekian bulan ke depan (uang masuk) bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi."
Presiden Jokowi belum memiliki estimasi uang yang masuk ke negara dari mekanisme pengampunan pajak. Menurut ia, hal itu tergantung pada penerapan undang-undang ke depannya dan efeknya kepada mengemplang pajak. "(Pemasukan) itu menyangkut psikologis. Kalau payung hukum itu memberikan rasa aman, uang masuknya banyak," kata Jokowi.
Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 28 Juni 2016, mengesahkan Undang-Undang Tax Amesty atau Pengampunan Pajak. Dewan berharap aturan pengampunan pajak bisa menjadi momentum pengembalian aset-aset Indonesia. (Baca: DPR: Tax Amnesty Jadi Momentum Kembalikan Aset Indonesia)
ISTMAN M.P.