Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sah, RAPBN-P 2016 Diketuk di Paripurna DPR Hari Ini

image-gnews
Sejumlah anggota dewan, duduk diantara bangku kosong karena banyak anggota yang meninggalkan ruangan saat berlangsungnya rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (24/5). Dalam rapat tersebut Pemerintah mengusulkan memasukkan asumsi lifting gas pada 2013 sebesar 1.290-1.360 juta barel ekuivalen minyak per hari (mboepd) ke dalam asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah anggota dewan, duduk diantara bangku kosong karena banyak anggota yang meninggalkan ruangan saat berlangsungnya rapat paripurna, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (24/5). Dalam rapat tersebut Pemerintah mengusulkan memasukkan asumsi lifting gas pada 2013 sebesar 1.290-1.360 juta barel ekuivalen minyak per hari (mboepd) ke dalam asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 akhirnya disetujui dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini, 28 Juni 2016. Ketua DPR Ade Komarudin mengetuk palu tanda disahkannya APBN-P tanpa ada penolakan dari fraksi-fraksi yang hadir di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menegaskan, fraksi menolak pemberian penyertaan modal negara bagi badan usaha milik negara yang masuk APBN-P 2016. "Ini harus menjadi catatan yang tidak terpisahkan dalam APBN-P 2016," katanya.

Dalam pembacaan laporannya, Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir memaparkan beberapa pokok dalam APBN-P 2016. Berdasarkan kesepakatan Banggar, asumsi pertumbuhan ekonomi dipatok 5,2 persen. Angka tersebut turun dari target pertumbuhan ekonomi 5,3 persen dalam APBN 2016.

Adapun asumsi dasar lainnya yang disepakati dalam APBN-P 2016 adalah:
- Inflasi 4,0 persen
- Nilai tukar rupiah Rp 13.500 per dolar Amerika Serikat
- Tingkat suku bunga surat perbendaharaan negara 3 bulan 5,5 persen
- Harga minyak mentah US$ 40 per barel
- Lifting minyak bumi 820 ribu per barel per hari
- Lifting gas bumi 1.150 ribu per barel setara minyak per hari

Berdasarkan besaran asumsi dasar itu, pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2016 mencapai Rp 1.786,22 triliun yang terdiri atas penerimaan dalam negeri Rp 1.784,24 triliun dan penerimaan hibah Rp 1,97 triliun. Pendapatan dalam negeri tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 1.539,16 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 245,08 triliun.

Belanja negara juga disepakati dalam APBN-P 2016, yakni Rp 2.082,94 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.306,69 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp 776,25 triliun. Di dalam belanja pemerintah pusat, terdapat program pengelolaan subsidi, yakni subsidi energi dan subsidi nonenergi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Subsidi energi, yakni untuk bahan bakar minyak jenis tertentu, LPG tiga kilogram, LGV, dan listrik disepakati Rp 94,35 triliun. Sedangkan subsidi nonenergi disepakati Rp 83,39 triliun, di antaranya subsidi pangan Rp 22,5 triliun dan subsidi pupuk Rp 30,06 triliun.

Untuk anggaran pendidikan, DPR sepakat Rp 416,58 triliun. Sedangkan anggaran kesehatan dalam APBN-P 2016 yang disepakati Rp 104,14 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan dana desa, serta pengeluaran pembiayaan.

Dengan pendapatan serta belanja yang telah disetujui itu, besaran defisit dalam APBN-P 2016 disepakati Rp 296,72 triliun atau 2,35 persen dari produk domestik bruto. Adapun pembiayaan yang akan digunakan untuk menutup defisit tersebut bersumber dari pembiayaan utang Rp 365,72 triliun dan pembiayaan nonutang sebesar negatif Rp 69 triliun.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

47 menit lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

3 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

17 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

22 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

23 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.